Bawaslu Kota Cilegon Tertibkan Alat Peraga Kampanye


CILEGON, bantenhariini.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon akan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik para Pasangan Calon (Paslon) pilkada tahun 2018 dan partai politik peserta pemilu tahun 2019. Penertiban yang akan dilakukan disepanjang jalan Protokol Kota Cilegon tersebut akan mulai Besok, Kamis, 30 Agustus hingga tanggal 5 September 2018.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi menjelaskan, penertiban APK tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon nomor 5 tahun 2003. Selain itu, penertiban APK juga bagian dari menjalankan peraturan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Kampanye Partai Politik yang belum boleh dilakukan.

“Penertiban yang akan kami lakukan itu, bukan saja dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) namun juga untuk melaksanakn peraturan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Kampanye Partai Politik yang belum boleh dilakukan,”kata Siswandi saat ditemui di Kantornya, Rabu, 29/8/2018.

Sementara itu, berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Kampanye Partai Politik tersebut bahwa, kampanye baru dapat dilakukan tiga hari setelah ditetapkanya Daftar Calon Tetap (DCT).

Adapun APK yang akan ditertibkan diantaranya adalah, spanduk dan baliho yang dianggap melanggar ketentuan seperti APK yang mempunyai logo, nomor urut partai dan Nama Partai.

“Jadi nanti yang akan kita tertibkan, seperti baliho, Spanduk, yang terpasang Logo, Nomor Urut, dan Nama Partai,”ungkapnya.

Siswandi mengatakan, apabila ada Paslon atau Partai yang masih tetap melakukan kampanye belum pada waktunya maka pihaknya akan memberlakukan sansi tegas. Hal itu dilakukan lantaran yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran administrasi.

“Kalo selama penertiban ini, ditemukan adanya Paslon atau Partai Politik yang memaksa berkampanye dengan alat peraga tersebut maka akan kami tindak tegas, berupa teguran sampai dengan sansi Sosial,”ujar Siswandi.

Bahkan apabila ditemukan para paslon dan partai politik yang melakukan kampanye melalui media, baik media cetak, elektronik, dan online belum pada waktunya maka akan dikenakan Sansi pidana selama satu tahun dan denda sebanyak 12 juta Rupiah. Maka dari itu, saat ini Bawaslu tengah mengintensifkan upaya sosialisasi atas kebijakan dan aturan-aturan yang sudah ditentukan.

“Bukan hanya itu, kalo ditemukan juga Paslon atau Partai Politik berkampanye dengan menggunakan Media, seperti Media Cetak, Elektronik dan Online. Maka akan dikenakan sansi Pidana selama satu tahun dan denda sebanyak Rp 1 Juta,”pungkasnya.(Rohman)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *