Banyak Produk Domestik Tidak Dilengkapi SKA


TANGERANG, bantenhariini.com – Dinas Industri dan Perdagangan (Indag) Kota Tangerang mencatat banyak produk domestik yang hendak diekspor tidak dilengkapi surat keterangan asal (SKA). Padahal kepemilikan SKA sekaligus bisa mempromosikan daerah asal produk.

Kepemilikan dokumen SKA memang tidak diwajibkan. Karena berdasarkan kebutuhan permintaan negara yang meminta barang tersebut. Tapi ada inisiatif pengekspor membuat dokumen SKA itu ke dinas terkait.

Kabid Perdagangan Dinas Indag Kota Tangerang Junijar mengatakan, pihaknya melayani pengekspor yang hendak membuat dokumen SKA. Itu pekerjaan Kementerian Keuangan RI yang dilakukan Indag Kota Tangerang. Ada retribusinya Rp 5 ribu satu kali membuat dokumen itu. “Kegiatan itu masuk namanya penerimaan negara bukan pajak,” katanya, Jumat (15/9/2017).

Menurutnya, karena merupakan pekerjaan Kementerian Keuangan, maka pemasukan retribusi ini selanjutnya diserahkan ke kementerian terkait tersebut. Jadi masuknya tetap untuk kas negara. Indag Kota Tangerang hanya menjalankan tugas dari Kementerian Keuangan.

Kasi Perdagangan Luar Negeri Indag Kota Tangerang Oke Sulendro mengatakan, dari 3 ribu perusahaan industri di Kota Tangerang sebanyak seribu, merupakan perusahaan besar. Dari jumlah tersebut di antaranya 100 perusahaan bergerak di industri eksportir. “Tapi belum semua membuat dokumen SKA bila hendak melakukan kegiatan ekspor,” katanya.

Dirinya tidak mempermasalahkan bila mereka tidak membuat dokumen tersebut. Karena dokumen itu bisa juga dibuat di luar Kota Tangerang. Namun sebaiknya bisa dilakukan di sini. Ini setidaknya bisa mempromosikan asal daerah produk atau barang si pengirim di wilayah tujuan. (Setia)

Editor: Wayang

 

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *