Tangerang,Bantenhariini.com – Tidak kuasa menahan hasrat birahinya , seorang laki – laki,MJ (42) warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Akibat perbuatannya itu korban T yang masih berusia 6 tahun selain mengalami trauma yang mendalam juga luka di bagian alat vitalnya.
Terungkapnya kasus tersebut, setelah ibu korban melihat luka robek di bagian kemaluan putrinya. Setelah korban menceritakan penyebab dan pelakunya, ibu korban langsung melaporkannya itu ke.polres Metro Tangerang.
“Setelah mendapat laporan dari ibu korban, tersangka yang ternyata bapak kandung korban dan sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu langsung kami tangkap,” jelas AKBP Harley H Silalahi, Wakapolres Metro Tangerang , Senin (8/1).
Dari pengakuan tersangka, perbuatannya itu dilakukannya dengan sadar. Peristiwa memilukan itu sendiri terjadi saat tersangka berdua saja dengan korban di rumah.
“Korban yang saat itu sedang tertidur pulas sempat menangis saat tersangka melakukan aksinya itu,” jelas Harley.
Tapi rupanya, tangisan korban yang juga putri kandungnya itu tidak menimbulkan rasa iba tersangka
“Ngakunya sih, tersangka tidak tahan menahan nafsu karena sering melihat wanita cantik dan sudah dua bulan tidak dilayani oleh istrinya,” kata Harley.lagi.
Pelaku yang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut tersebut dijerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hukuman yang diterima tersangka juga bisa bertambah sepertiga dari ancaman hukuman karena pelakunya adalah ayah kandung .(And)

0 Comments