TANGERANG,bantenhariini.com – Anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, yang diketahui mengenakan atribut partai politik (parpol) saat kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terancam dipecat. Saat ini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang sedang memproses masalahnya.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim membenarkan adanya 2 anggota PPDP yang mengenakan atribut parpol saat pencoklitan. Menurutnya, saat ini kasusnya sedang diproses oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Batuceper. “Bila itu terbukti maka sanksinya pemecatan,” katanya, usai Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pilkada Kota Tangerang tahun 2018 di Gedung KPU, Sukarasa, Kamis (25/1/2018).
Agus mengungkapkan, pihaknya melihat dulu kontek pelanggaran yang dilakukan anggota PPDP itu. Apakah sengaja atau lantaran ketidatahuan. Bila sengaja dan terbukti melanggar maka bakal dipecat.
Agus juga menyinggung terkait petahana yang mencalonkan sebentar lagi cuti, pihaknya akan fokus mengawasi aparat sipil negara (ASN) supaya tidak melakukan kampanye. Karena bagi ASN harga mati tidak boleh kampanye. ASN memang memiliki hak untuk memilih tetapi tidak boleh berpartisipasi politik praktis. Hal ini akan mencederai demokrasi di Kota Tangerang.
Sementara, Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi menambahkan, bahwa tim kampanye, relawan dan juru kampanye harus terdaftar di KPU. Begitu juga tim-tim kampanye yang ada di media sosial. “Ini supaya tidak terjadi kegaduhan saat pilkada,” katanya.(setia).
Anggota PPDP Kenakan Atribut Parpol Saat Coklit Bakal Dipecat

0 Comments