Ali Yahya : Al Muktabar Terbukti Gagal


SERANG – Masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dikabarkan berakhir per 12 Mei 2023. Hal itu menyusul terbitnya surat Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3/1774/SJ tertanggal 27 Maret 2023.

Kini, DPRD Banten diminta oleh Menteri Dalam Negeri mengusulkan 3 untuk Penjabat (Pj) Banten yang akan menggantikan atau memilih kembali Al Muktabar.

“Ada tiga poin yang harus dimiliki gubernur atau pj gubernur mendatang, manajerial atau tata kelola mengenai pemerintahan yang baik, mampu mengembangkan komunikasi dengan stakeholder, dan direksi presiden beserta isinya,” ujar Mantan Ketua Tim Perumus Pembentukan Provinsi Banten, H. Ali Yahya dikutip Senin (3/4/2023).

Meski demikian, ia menyebut Al-Muktabar tidak memahami fungsi manajer dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jadi, Al Muktabar ini Ngurus pegawai saja tidak selesai-selesai hampir setahun. Artinya dia tidak memahami manajerial,” katanya.

Oleh karena itu, Ali meminta agar DPRD dan partai untuk tidak lagi mengajukan nama Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten.

Ia juga berharap ada politikal will dari Presiden untuk menunjuk Pj yang tidak membuat gaduh, terlebih Indonesia akan menghadapi tahun politik di 2024.

“Maka jangan diusulkan lagi, siapa saja boleh jangan asal Al-Muktabar. Terbukti gagal,” jelas Ali lagi. []


0 Comments

Your email address will not be published.

Slot gacor terbaru Slot gacor hari ini Link slot gacor