Polres Cilegon Amankan 7 Pelaku Curanmor


CILEGON, Bantenhariini.com – Kepolisian Resort Cilegon berhasil smengamankan sebanyak 46 unit kendaraan roda dua dari ketujuh pelaku Pencurian Bermotor (Curanmor) yang melakuakan aksinya di wilayah Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Cilegon. Pengungkapan kasus tersebut didapat dalam kurun waktu smeinggu terakhir.

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso saat ekspose di Mapolres Cilegon mengungkapkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon dalam satu minggu terahir telah berhasil mengamankan tujuh pelaku Curanmor yang tergabung dalam dua jaringan yang berbeda. Adapun daerah operasi ketujuh pelaku tersebut, adalah wilayah Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Cilegon.

“Jajaran Satreskrim Polres Cilegon dalam waktu satu minggu terahir, berhasil mengamankan tujuh pelaku Curanmor. Yang tergabung dalam dua jaringan yang berbeda,”ungkapnya.

Kapolres mengatakan, dari ketujuh pelaku , masing masing pelaku memiliki peranan yang berbeda, mulai dari petugas pemetik, pendanan dan penampung hasil kejahatan Curanmor.

“Dari ketujuh pelaku itu, punya peranan masing-masing. Mulai dari pemetik, pendanan dan penampung hasil kejahatan tersebut,”ujar Kapolres.

Maka dari itu, Kapolres menghimbau kepada masyarat yang pernah merasa kehilangan sepeda motor agar mendatang ke Polres Cilegon dengan membawa STNK dan BPKB untuk di cocokan dengan kendaraan yang diamankan oleh pihak kepolisian Polres Cilegon.

“Kepada masyarakat yang pernah merasakan kehilangan kendaraan speda motor agar segera datang ke Polres Cilegon untuk mengecek kendaraan yang pernah hilang. Dengan cara membawa STNK dan BPKB,”ucapnya.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra menambahkan, dua jaringan pelaku curanmor yang berhasil dibekuk tersebut merupakan kelompok Lampung dan Cilegon. Dari tujuh pelaku yang disebutkan, dua diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Ketujuh pelaku tersebut merupakan jaringan kelompok Lampung dan Cilegon. Namun dua dari ketujuh pelaku Curanmor tersebut, merupakan Residivis dalam kasus yang sama,”jelasnya.

Adapun dalam proses penangkapanya, Dadi menuturkan pada saat dikakukan penangkapan, dua dari
tujuh pelaku terpaksa harus dilakukan penembakan lantarab melakukan perlawanan terhadap petugas yang hendak mengamankanya.

“Terpaksa kita lakukan penembakan terhadap dua dari tujuh pelaku, karena melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap,”ungkapnya.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ketujuh pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Akibat perbuatanya tersebut, ketujuh pelaku terkena pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya.(Rohman)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *