Komplotan Pengganda Uang di Tangerang Dibekuk Polisi


http://www.bantenhariini.id/wp-content/uploads/2018/04/WhatsApp-Image-2018-04-04-at-6.49.05-PM.jpeg

http://www.bantenhariini.id/wp-content/uploads/2018/04/WhatsApp-Image-2018-04-04-at-6.49.05-PM.jpegTANGERANG, bantenhariini.com – Sebanyak empat pelaku penipuan, berkedok penggandaan uang dibekuk oleh Polres Metro Tangerang, Rabu (4/4/2018). Akibat hal tersebut satu korban rugi hingga Rp 500 juta.

Keempat pelaku yang diamankan, di antaranya yaitu AG (53), IS (31), FF (38) dan R (53). Otak pelaku dari modus penipuan ini yakni AG.

“Penipuan dengan modus penggandaan uang ini bermula saat korban bertemu salah satu tersangka yang pernah sukses yakni, IS mengaku telah sukses serta mendapatkan banyak uang dari tersangka AG. Tertarik rayuan AG, korban kemudian bertemu dengan AG di salah satu restoran Tangerang,” ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi dalam konfrensi pers di lobby Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (4/4/2018).

Harley mengatakan, setelah itu AG meyakinkan korban agar terbujuk, dengan mempraktekkan aksi penggandaan uang. Hal itu dilakukan dengan cara mengitari kendaraan roda empat milik korban.

“Pelaku mengitari sebanyak empat kali, kemudian saat mengitari mobil para pelaku menyelipkan uang ke dalam mobil melalui kaca mobil sebanyak Rp 400 ribu yang dibuat, seolah olah uang tersebut muncul saat diputari. Atas hal itu korban yakin serta percaya kepada para tersangka,” terang Harley.

Lanjut Harley, kemudian korban dibawa para tersangka ke salah satu hotel di Cipanas, Bogor untuk menggandakan uang korban. Di hotel, korban diberikan teh yang telah dicampur dengan obat tidur oleh para tersangka, selanjutnya tersangka mengambil uang milik korban sebesar Rp 500 juta didalam mobil milik korban.

“Keempat pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana hukuman kurungan empat tahun penjara,” pungkas Harley. (Fani/Setia)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *