Bungkus Kopi Hingga Pembalut wanita Jadi Modus Sindikat Narkotika Lewat Bandara Soetta


TANGERANG,bantenhariini.com – Ada-ada saja cara yang digunakan sindikat narkotika untuk menyelundupkan narkotika masuk ke wilayah Indonesia. Seperti 3 kali penegahan yang berhasil dilakukan petugas Bea Cukai Soekarno – Hatta (Soetta)terhadap kurir narkoba anggota sindikat internasional sesaat tiba di bandara Internasional Soekarno – Hatta pada bulan Februari 2018 ini.

Cara – cara yang digunakan itu diantaranya dengan memasukan barang haram tersebut ke dalam bungkus kopi dan juga memasukannya ke dalam pembalut wanita yang sedang dipakai oleh kurirnya.

“Untuk pembawa Sabu dalam bungkus Kopi ini adalah seorang wanita TYQ dari Malaysia pada 1 februari lalu, dari tangan tersangka berhasil diamankan 24 sachet kopi yang ternyata berisi narkotika,” kata Erwin Situmorang, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Selasa (27/2).

Dari penangkapan itu dijelaskan Erwin , pihaknya bersama Kepolisian Polres Khusus Bandara Soetta juga berhasil menangkap seorang pria WNI China, CLL yang berperan sebagai penghubung pengiriman barang tersebut.

Sementara untuk upaya penyelundupan dengan modus menyimpan dalam pembalut wanita dilakukan oleh seorang wanita WNI berinisial MN yang juga datang dari Malaysis pada 6 Februari lalu,

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, butiran kristal yang tersimpan dalam pembalut yang dipakainya itu positif narkotika jenis Sabu seberat 551 gram.

Selain kedua modus tersebut, Bea Cukai dan Polres Bandara juga berhasil menangkap 2 orang wanita WN Thailand berinisial BB dan BS karena kedapatan membawa Sabu dengan jumlah besar iatu lebih dari 2 kilogram yang dibawanya dalam ransel.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap 2 orang pemesanya yaitu FG dan F di wilayah Depok.

“Dari penangkapan F dan FG ini juga polisi berhasil mengamankan lebih dari 2 kilogram,” Jelas Erwin.

Terhadap para tersangka tersebut Erwin menjelaskan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.sesuai yang diatur dalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,. (and)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *