SERANG, bantenhariini.com – Kisruh terkait Kesultanan Banten berlanjut. Sebelumnya Pengadilan Agama (PA) Serang memutuskan bahwa Ratu Bambang Wisageni sudah bukan lagi sebagai Ahli Waris Kesultanan Banten dan Sultan Banten ke 18. Namun hal itu tidak diterima oleh pihak Ratu Bambang Wisageni dengan mengajukan banding ke PA Serang.
Pengacara Ratu Bambang Wisageni Ridwan mengatakan, pihaknya telah mengajukan banding atas keputusan hakim mengenai penghapusan Ahli Waris Kesultanan Banten kepada Bambang Wisageni. “Banding ditujukan kepada Pengadilan Tinggi Agama. Tuntutannya adalah keberatan atas putusan pengadilan mengenai Diktum ke 4 nomor 316 mengenai penghapusan ahli waris,” ungkapnya, Sabtu(13/1).
Sementara itu, pihak Kenadziran Banten yang diwakili Ketua Tim 8 Advokasi Tb Amrie Wardana mengaku tidak takut dengan banding yang dilakukan oleh pihak Ratu Bambang Wisageni. Karena, kata Tb Amrie, pihaknya telah melakukan musyawarah dan mengajak Bambang Wisageni untuk bersama-sama membangun kesultanan Banten. “Karena mau sampai kapan keributan ini terjadi dan yang jelas kita sudah mengajak bersama-sama dalam membangun Banten serta kita sudah menang 1 poin,” ungkapnya.
Menurut Tb Amrie, seharusnya Bambang Wisageni lebih legowo. Karena PA Serang juga tidak serta merta mencabut semuanya dan pelanggar-pelanggaran hukum ditiadakan. “Harusnya menerima keputusan ini dan sama-sama membangun Banten, seperti bersalaman di depan hakim. Lebih legowo dan kalau memang ada niat membangun Banten dan menyatukan semua dzzuriyat seharusnya bisa memikirkan untuk ke depannya dengan bersama-sama,” jelasnya.
Pengacara Kenadziran Banten KMS Herman menambahkan, pihaknya siap menghadapi banding yang akan dilakukan oleh pihak BW. Dirinya juga mengapresiasi atas keputusan hakim yang dinilai sesuai dengan rasa keadilan. “Karena tidak ada kewenangan Pengadilan Agama untuk menetapkan sebagai ahli waris penerus Kesultanan Banten. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah membangun Kesultanan Banten bersama-sama,” tandasnya. (Febi)

0 Comments