SERANG, bantenhariini.com – KPU Kota Serang membentuk Tim Pemeriksa Kesehatan (TPK) untuk persiapan bakal pasangan calon dinyatakan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.
Hal lain, hasil pemeriksaan kesehatan secara detail masing-masing calon merupakan informasi yang bersifat rahasia berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Demikian salah satu kesimpulan rapat antara KPU Kota Serang dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN), terkait rencana pemeriksaan bakal pasangan calon.
Rapat itu pun digelar di RPP KPU Kota Serang, Kamis (28/12). Dengan di hadiri dalam rapat itu adalah Kabag Umum BNN Banten Sudaryan, perwakilan HIMPSI Serang Suharjan, dan pengurus IDI Kota Serang, Dr Wina Fibionisa, serta pimpinan Panwaslu Kota Serang Faridi dan Makmun Murod.
Perwakilan HIMPSI Serang, Suharjan mengatakan, bahwa pihaknya pun akan ikut serta dalam tim pemeriksaan kesehatan tersebut dan menyatakan sikap siap untuk menerjunkan 3 psikolog.
“Kami siap menerjunkan 3 psikolog untuk memeriksa kandidat. Kalau tes psikolog bisa selesai 3 jam. Kami butuh waktu 2 atau 3 hari untuk menganalisa hasilnya,” kata Suharjan.
Sementa itu, Kabag Umum, BNN Banten, Sudaryan mengaku, bahwa pihak BNN Banten juga berkomitmen mengawal proses pemeriksaan kesehatan calon.
“Kami juga siap menerjunkan 3 personel untuk tes urin kandidat. Waktunya tidak terlalu lama. Bahkan kami sudah menyiapkan surat perintah kepada petugas kami untuk mengawal tes urin di 4 wilayah Banten yang menggelar Pilkada Serentak,” kata Sudaryan.
Di tempat yang sama, Anggota Pengurus IDI Kota Serang, Dr Wina menuturkan, dibutuhkan sekurangnya 34 dokter untuk mengawal proses pemeriksaan kesehatan. Dalam satu hari, tim nantinya bisa memeriksa 4 orang atau dua bakal pasangan calon dengan jadwal yang terpisah.
Khusus untuk kandidat perempuan, kata Wina, akan ada tambahan pemeriksaan. Wina merinci, pada hari pertama pemeriksaan akan difokuskan untuk tes psikologi. Baru kemudian hari berikutnya tes kesehatan dan narkoba.
Wina mengusulkan, sebelum digelar tes kesehatan, KPU memfasilitasi rapat sosialisasi dengan bakal pasangan calon.
“Nanti di rapat itu kami sampaikan persiapan yang harus dilakukan calon sebelum dites kesehatan. Misalkan keharusan berpuasa. Dalam rapat itu juga nanti disampaikan jadwal bagi masing-masing kandidat. Agar mereka tidak berbarengan hadir di RS,” kata Wina.
Pada rapat tersebut, para pihak kemudian menyepakati untuk menunjuk salah satu RS pemerintah untuk dijadikan tempat pelayanan tes kesehatan bagi kandidat.
KPU nantinya akan membuat MoU dengan RS dimaksud. Rapat juga memutuskan bahwa tes kesehatan akan digelar mulai tanggal 11 hingga 15 Januari 2018.
Sementara TPK akan menyampaikan hasil rapat pleno pemeriksaan kesehatan kepada KPU Kota Serang pada 16 Januari 2018.
“Mudah-mudahan sebelum awal pekan dengan kami sudah bisa membuat MoU itu dengan RS. Berikutnya nanti RS yang akan membentuk TPK. Kami berupaya maksimal agar tahapan pemeriksaan kesehatan ini berjalan sesuai prosedur. Perlu kita ketahui bahwa jika nanti kesimpulan TPK menyatakan salah seorang kandidat tidak memenuhi syarat (TMS), maka dia tidak bisa melanjutkan tahap pencalonannya dan kami meminta tim sukses untuk melakukan pergantian calon. Kesimpulan dari TPK bersifat final dan tidak bisa dilakukan pembanding,” kata Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin.
Anggota Panwaslu Kota Serang, Mamun Murod menjelaskan, pihaknya siap mengawasi jalannya pemeriksaan kesehatan. “Terlebih pemeriksaan kesehatan ini bisa menjadi penentu apakah kandidat bisa melanjutkan pencalonannya atau tidak,” tandasnya.
(FEB).

0 Comments