Pembuatan Perda PUK Saling Lempar, Cinemax Tidak Memiliki Izin


SERANG, bantenhariini.com – Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan Kota Serang yang belum kunjung usai, teryata Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan DPRD Kota Serang saling lempar.

Sedangkan tempat hiburan di Kota Serang semakin merajarela dan tidak memiliki izin. Bahkan di tambah dengan hadirnya Cinemaxx di Mall Of Serang (MOS) yang akan hadir pada besok hari, Jum’at(15/12).

Walikota Serang, Tb Haerul Jaman mengatakan, bahwa untuk Perda Kepariwisataan telah di serahkan ke DPRD Kota Serang dan belum dikembalikanya kepada Pemkot Serang.

Oleh karena itu, kata Jaman, Perda Kepariwisataan hingga kini belum kunjung selesai. “Sudah semuanya kita serahkan berkas Perda kepariwisataan kepada DPRD Kota Serang, dan kita menunggu dikembalikanya,” jelasnya saat ditemui di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis(14/12).

Sedangkan ntuk Cinemax yang akan hadir, kata Jaman, itu belum memiliki izin, karena masih menunggu Perda Kepariwisataan selesai. “Nah besok itu mereka barukah uji coba dan belum launching. Karena belum ada regulasi peraturanya,” tegasnya.

Sisi lainya, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Aminudin Toha menegaskan, bahwa DPRD Kota Serang telah menyerahkan kembali Perda Kepariwisataan kepada Pemkot Serang dan tinggal Pemkot Serang menyerahkan ke Provinsi. “Nah, kita sudah menyerahkan ke Pemkot Serang. Jadi tinggal Pemkot Serang menyerahkan ke Provinsi. Agar Perda kepariwisataan cepet selesai,” tegasnya.

Sementar untuk Cinemax di Mos, Kata Aminudin, Pemkot Serang harus bisa bertindak tegas. “Karena belum ada regulasi yang mengatur adanya tempat hiburan seperti Cinemax,” tandasnya. (FEB).

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *