CILEGON, bantenhariini.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon sampai saat ini belum menerbitkan surat keputusan analisa mengenai dampak lingkungan (SK Amdal) untuk pembangunan Transmart di lahan eks lapang Sumampir. Alasan belum terbitnya SK Amdal tersebut karena banyak koreksi yang harus diperbaiki oleh konsultan.
Persoalan perizinan tersebut menyeret Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto, Dirut PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Doni Sugihmukti, Legal Manajer PT KIEC Eka Wandoro dan Hendry dari pihak swasta, ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap penerbitan izin pembangunan Transmart yang berdiri di atas lahan seluas 4.000 meter persegi dimana akan berdiri bangunan 4 lantai yang meliputi sarana ritel, sarana perbelanjaan, pusat kuliner, bioskop CGV dan juga arena mini permainan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Ujang Iing kepada wartawan Jumat kemarin menjelaskan, pihaknya belum bisa menerbitkan SK Amdal sebab pihaknya belum menerima dokumen perbaikan.
“Jadi setelah sidang amdal kemarin banyak masukan dari masyarakat, komisi Amdal, dan itu sifatnya lebih ke arah teknis. Dokumen itu harus diperbaiki oleh konsultan baru kita terbitkan dokumen Amdalnya. Tapi sampai sekarang kami belum menerima revisinya,” jelas dia.
Saat ditanya mengenai dokumen yang dibawa oleh penyidik KPK saat petugas komisi anti rasuah melakukan penggeledahan di Kantor DPMPTSP, PT KIEC dan Kantor DLH Ujang Iing menyatakan dokumen yang dibawa merupakan dokumen yang berkaitan dengan Amdal Transmart.
“Yang dibawa cuma dokumen yang masih berjalan terkait itu pembangunan Transmart,” jelasnya.
Senada dengan Ujang Iing, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Cilegon Sri Widayati menegaskan belum bisa mengeluarkan SK Amdal karena dokumen yang diajukan konsultan masih banyak yang harus koreksi.
“Dalam dokumen Amdal itu kan kita lakukan penilaian, dan dari hasil rapat Amdal itu banyak koreksian. Sampai saat ini kita masih nunggu hasil koreksi dari konsultan Transmart,” ungkap Sri.
Sri mengaku tidak hapal bagian apa saja yang yang harus diperbaiki oleh konsultan, sebab banyak yang harus dikoreksi. Namun ditegaskannya DLH tidak akan mengeluarkan SK Amdal Transmart jika seluruh perbaikan belum diakomodir konsultan.
Peletakan batu pertama/groundbreaking proyek Gedung Transmart Cilegon telah dilakukan pada Jumat (14/7/2017) lalu di Gedung Wisma Permata KS Cilegon.
Wali Kota Cilegon Tb. Iman Ariyadi yang hadir di acara tersebut memberikan apresiasi terhadap langkah PT. KIEC yang berhasil melakukan kerja sama dengan perusahaan ritel ternama di Indonesia yaitu PT. Trans Retail Property. “Saya atas nama Pemerintah Kota Cilegon, mengapresiasi langkah kerja sama yang dilakukan PT. KIEC dengan PT. Trans Retail Property, sehingga pembangunan gedung Transmart ini bisa dilakukan di Kota Cilegon yang pada hari ini kita lakukan ground breakingnya, semoga menambah gairah perekonomian daerah menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Acara tersebut juga dihadiri CEO PT. Trans Retail Indonesia Shafie Shamsudin, pihak PT. Brantas Abipraya, pejabat Pemerintahan Kota Cilegon, dan unsur Muspida Kota Cilegon. (Pupu)
Editor: Wayang

0 Comments