Komisi III DPRD Ingatkan Pemkab Serang, Penambahan Penyertaan Modal PT BPR Serang Jangan Sampai Jalan di Tempat


SERANG, bantenhariini.id — Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Asep Gunawan Kartoba, mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Serang agar upaya penambahan penyertaan modal dalam bentuk aset pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang (Perseroda) jangan sampai jalan di tempat.

Sebaliknya, keberadaan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Serang ini harus lebih berkembang sekaligus berdampak bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan Asep menanggapi dua macam rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Bupati Serang Ratu Racmhatuzakiyah. Salah satunya adalah raperda tentang penambahan penyertaan modal dalam bentuk aset pada PT BPR Serang.

Ia menyampaikan bahwa total modal dasar PT BPR Serang ditetapkan melalui perda lama sebesar Rp100 miliar, dan terbagi menjadi empat pemegang saham. Antara lain Pemkab Serang, Pemprov Banten, Pemprov Jawa Barat, dan PT Bank Jabar Banten (BJB).

Total penyertaan modal yang wajib disetorkan oleh Pemkab Serang sebesar Rp55 miliar. Namun, sampai saat ini yang sudah disetorkan baru sekitar Rp27,588 miliar.

“Artinya baru sekitar 56-57 persen, masih ada kekurangan sekitar Rp27,4 miliar yang harus dipenuhi oleh Pemkab Serang,” ungkap Asep ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (22/10/2026).

Politisi Fraksi PPP ini menjelaskan alasan Pemkab Serang menggunakan aset berupa kantor BPBD, bukan uang tunai, dikarenakan keterbatasan anggaran yang dimiliki.

“Kemampuan keuangan daerah kita terbatas. Total APBD sekitar Rp3,2 triliun, dan belanja pegawai saja sudah menelan Rp1,8 triliun, belum termasuk belanja lainnya. Saat ini belum memungkinkan menyetor dalam bentuk uang tunai,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Asep, pemerintah daerah mengajukan penyertaan modal berupa aset daerah: tanah dan bangunan kantor BPBD Kabupaten Serang.

Mekanisme ini memerlukan Raperda khusus karena dalam perda sebelumnya penyertaan modal untuk PT BPR Serang diatur dalam bentuk uang.

“Ini adalah salah satu upaya pemerintah daerah untuk memenuhi ketentuan perda yang sudah ditetapkan itu. Bentuknya dalam perda yang lama itu harus berbentuk uang. Karena kemampuan keuangan daerah saat ini belum bisa menyertakan modal berbentuk uang, kemudian ada aset daerah yang kemarin digunakan oleh dinas BPBD,” paparnya.

Berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati akhir tahun 2025, seluruh kewajiban penyertaan modal Kabupaten Serang harus terpenuhi secara bertahap hingga tahun 2029, atau dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Oleh karenanya, legislatif akan terus mendorong Pemkab Serang agar tetap berupaya memenuhi kewajiban untuk penyertaan modal bagi PT BPR Serang.

“Kita juga mensupport, jangan sampai BPR ini berjalan di tempat, dia harus tetap berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya dan kemudian efeknya juga mudah-mudahan ada dividen,” ucap Asep.

Di sisi lain, Asep menyampaikan capaian deviden PT BPR Serang selama berdiri sampai dengan saat ini cukup membanggakan. Dari 56 persen kewajiban yang sudah disetorkan, ternyata sudah melampaui jumlah modal yang diberikan.

“Kalau dividen yang diterima dengan modal yang sudah diberikan sekitar 56 sekian persen, dari awal sampai sekarang ini, itu sudah melampaui sebetulnya. Tapi kalau berdasarkan perda harus 55 kayaknya belum deh,” tutup Asep. (Red/ Roy)

Comments

comments


0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *