SERANG, bantenhariini.id — Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Serang secara bulat menyambut baik dan mendukung pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting yang diajukan oleh Bupati Serang Ratu Racmhatuzakiyah.
Dua raperda yang diusulkan adalah raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang Tahun 2011–2031, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Berupa Aset pada PT BPR Serang (Perseroda).
Ketujuh fraksi tersebut antara lain Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Nasdem, Demokrat, dan fraksi PAN. Mereka menyampaikan pandangannya melalui juru bicara masing-masing. Sementara, fraksi PDIP hanya menyerahkan dokumen tertulis saja kepada para pimpinan sidang.
Kesepakatan ini menjadi angin segar bagi percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Serang, yang terungkap melalui rapat paripurna dalam pembahasan pandangan umum fraksi-fraksi atas dua macam raperda usulan Bupati di gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu, (21/10/2026).
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Serang, Sri Rezeki menyampaikan bahwa fraksi-fraksi menyambut baik dengan usulan raperda penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk aset kepada PT BPR Serang.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat permodalan BUMD agar lebih mampu melayani UMKM dan masyarakat luas, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Berdasarkan kesepakatan antara fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi PKS, fraksi PKB, fraksi Nasdem dan fraksi Demokrat, bahwa untuk pandangan umum fraksi-fraksi DPRD untuk dua macam rancangan peraturan daerah Kabupaten Serang atas usul Bupati Serang disepakati untuk menjadi satu kesepakatan bersama,” ujar Sri Rezeki.
Namun, kata Sri Rezeki, keenam fraksi juga menekankan empat hal penting yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Mulai dari kejelasan aset, tata kelola dan pengawasan, target keuntungan, hingga perlindungan aset strategis.
Alasan kebutuhan lokasi baru bagi kantor PT BPR Serang juga disetujui mengingat kondisi kantor saat ini sudah jenuh operasional. Lahan parkir terbatas, ruang tunggu sempit, dan belum memenuhi standar Otoritas Jasa Keuangan.
“Di samping itu, penguatan BUMD diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan memperluas akses permodalan bagi masyarakat pelaku usaha. Penyertaan modal tersebut juga sebagai transparansi, penilaian aset nilai barang milik daerah yang dijadikan penyertaan modal harus berdasarkan hasil penilaian lembaga independen yang sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Terkait Raperda RTRW, Sri Rezeki menyatakan, semua fraksi sepakat bahwa perubahan RTRW sudah sangat mendesak mengingat dokumen lama telah berusia lebih dari 15 tahun dan belum mengakomodir perkembangan pembangunan terkini.
RTRW yang baru dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat.
“Fraksi-fraksi DPRD mendukung upaya pemerintah daerah dalam memetakan kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten Serang,” ucapnya.
Namun, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang ini memberikan empat hal yang menjadi catatan penting untuk Bupati Serang.
Antara lain perlindungan LP2B, penyesuaian regulasi, penyelarasan RPJPD dan RPJMD, dan transparansi perubahan RTRW.
“Penyelarasan tata ruang daerah dengan kebijakan nasional dan provinsi serta dokumen pembangunan jangka panjang daerah sangat diperlukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang,” pungkas Sri Rezeki.
Sementara itu pandangan umum dari Fraksi PAN disampaikan secara terpisah. Sekretaris Fraksi PAN, Yanti Robiyanti, menyampaikan bahwa pihaknya menyuarakan dukungan penuh terhadap kedua raperda usulan Bupati Ratu Zakiyah.
Perihal raperda penambahan penyertaan modal berupa aset daerah, fraksi PAN membeberkan data penting terkait struktur permodalan PT BPR Serang.Total modal dasar disepakati Rp100 Miliar.
Pemkab Serang selaku pemegang saham mayoritas 55 persen atau Rp55 miliar, baru disetor sekitar Rp27,58 miliar.Pemprov Banten 15 persen atau Rp15 miliar, lunas 100 persen.
Kemudian, Pemprov Jawa Barat 15% atau Rp15 miliar, baru disetor 23 persen atau Rp3,43 miliar. PT Bank Jabar Banten (BJB) 15 persen atau Rp15 miliar, baru disetor 16 persen atau Rp2,4 miliar.
“Dengan demikian, total kekurangan mencapai Rp51,56 miliar dari komitmen modal,” ungkap Yanti.
Fraksi PAN menegaskan bahwa aset yang diserahkan harus dikonversi nilainya secara transparan.
Selain itu, pendirian kantor cabang baru wajib didasari studi kelayakan mendalam —bukan sekadar ekspansi fisik, melainkan harus efisien dan mampu menghasilkan keuntungan yang optimal bagi daerah selaku pemegang saham mayoritas.
Yanti juga memberikan apresiasi atas kelengkapan dokumen yang diserahkan Pemkab Serang mulai dari materi teknis RTRW, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Naskah Akademik, hingga kajian pendukung lainnya.
Proses peninjauan kembali telah dimulai sejak 2025 dan mendapat rekomendasi resmi dari Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Raperda ini direncanakan memasuki tahap legalisasi pada tahun 2027 mendatang.
“Tidak ada alasan bagi Fraksi PAN untuk tidak melanjutkan pembahasan Raperda ini ke tahap selanjutnya,” tegas Yanti. (Red/ Roy)

0 Comments