SERANG, bantenhariini.id — Bupati Serang, Ratu Rakhmatuzakiyah, menyampaikan bahwa sebagian aset milik Pemerintah Kabupaten Serang tidak akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang.
Salah satunya adalah kantor BPBD Kabupaten Serang yang berlokasi di Jalan Kitapa, Taman Sari, Kota Serang, tidak akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang.
Aset strategis ini justru disiapkan untuk fungsi baru dengan tetap memprioritaskan kepentingan publik.
Pernyataan ini disampaikan Ratu Zakiyah seusai mengikuti rapat paripurna pembahasan dua macam rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Bupati Serang di gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa, (20/10/2026).
Dua Raperda yang diusulkan Bupati meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang Tahun 2026–2046 dan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam Bentuk Aset Daerah pada PT BPR Serang (Persero).
“Kami kan punya aset bekas kantor BPBD yang ada di Jalan Kitapa. Nah, memang sekarang belum pindah ya. Nanti kalau BPBD sudah memiliki gedung yang ada di Puspemkab kemudian mereka pindah dan aset itu nanti kita jadikan kantor layanan untuk PT BPR,” ujar Ratu Zakiyah kepada wartawan.
Ia menjelaskan, tambahan kantor cabang layanan BPR Serang dikarenakan kondisi saat ini sudah crowded (penuh) dan tidak memadai. Para nasabah pun sudah tidak nyaman ketika melakukan pelayanan di kantor bank milik Pemerintah Kabupaten Serang tersebut.
Saat ini, kantor pusat operasional PT BPR Serang berlokasi di Jalan Raya Serang-Jakarta Km 11, Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
“Tempatnya juga sudah tidak memadai, jadi para nasabah sudah tidak merasa nyaman ketika melakukan pelayanan di PT BPR Serang di tempat yang ada sekarang ini,” jelasnya.
Ditanya soal kantor BPBD Kabupaten Serang yang diminta oleh Pemerintah Kota Serang, politisi PAN ini justru menolak untuk menyerahkan aset tersebut.
“Oh itu salah satu yang tidak kita serahkan,” tegas Ratu Zakiyah.
Keputusan mempertahankan aset ini dan memanfaatkannya untuk memperkuat layanan keuangan milik daerah sekaligus menolak penyerahannya ke pihak lain, menunjukkan komitmen kuat Pemkab Serang dalam menjaga aset daerah sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik.
Nantinya, aset kantor BPBD Kabupaten Serang di Jalan Kitapa tersebut akan difungsikan sebagai kantor cabang tambahan PT BPR Serang, bukan kantor pusat.
“Ini untuk tambahan kantor cabang ya,” kata Ratu Zakiyah. (Red/ Roy)

0 Comments