Edi Ariyadi Terima SK Wali Kota Cilegon


CILEGON, bantenhariini.com – Edi Ariyadi menerima SK Wali Kota Cilegon setelah Wali Kota Cilegon, Tb. Iman Ariyadi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyerahan SK ini dari Gubernur Banten Wahidin Halim yang disaksikan perwakilan Kemendagri Sumarsono yang dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, Senin (25/9/2017).

Sumarsono menjelaskan bahwa penetapan pelaksana tugas (Plt) ini berdasarkan undang-undang yang berlaku. “Hal ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kenapa SK ini cepat dilakukan, karena hal ini merupakan komitmen dari KPK kepada Kemendagri untuk segera mengisi kekosongan agar roda Pemerintahan tetap berjalan, dan hal ini harus sudah dilakukan dalam 1×24 jam sejak ditetapkannya Walikota sebelumnya menjadi tersangka,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Sumarsono menjelaskan bahwa status Plt ini berlaku sampai dengan ditetapkannya vonis Wali Kota sebelumnya. “Jadi tugas Wali Kota sekarang sudah harus dilakukan oleh Plt Wali Kota, kecuali ada bebarapa hal yang tidak bisa dilakukan langsung seperti perombakan pejabat, keuangan yang menyangkut utang, hal itu perlu dikoordinasikan terlebih dulu kepada Kemendagri, keputusan ini berlaku sampai dengan vonis Wali Kota turun, karena bisa saja Wali Kota yang sudah ditetapkan menjadi tersangka diputuskan tidak bersalah,” terangnya.

Sementara itu, Edi akan segara melakukan rapat terkait apa saja yang harus dilakukan nantinya. “Setalah ini, saya akan melakukan rapat untuk melakukan koordinasi untuk bisa tetap menjalankan roda Pemerintahan sebagaimana mestinya,” tuturnya. (Pupu)

Editor: Wayang

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *