Berkas Perkara Menumpuk, MA Ingin Tambah Jumlah Hakim Tinggi


BANDUNG, Bantenhariini – Mahkamah Agung (MA) berencana menambah jumlah hakim Tinggi Pemilah Perkara. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di MA, mengingat beban perkara yang terus menumpuk. 

“Menambah jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara agar lebih sesuai dengan beban perkara yang ada di Mahkamah Agung,” kata Ketua MA, Prof HM Syarifuddin saat Rapat Pleno Kamar MA di Hotel Inter Continental, Bandung, Jumat (19/11/2021). 

Penambahan tersebut, dilakukan karena lembaga yang baru dibentuk ini memiliki beban yang tak sebanding. Apabila dibandingkan dengan jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara yang hanya berjumlah 18 orang. 

Sedangkan tugas mereka haruslah harus menyeleksi banyaknya perkara kasasi dan peninjauan kembali yang tidak mengandung permasalahan hukum (question of law) yang masuk ke MA.  

Hal ini menimbulkan perlambatan di awal, yaitu pada proses registrasi perkara. “Sehingga belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi yang diharapkan,” tuturnya. 

Maka selain menambah jumlah, Syarifuddin juga berencana menyediakan sarana dan fasilitas kerja yang memadai bagi Hakim Tinggi Pemilah Perkara, serta menyempurnakan tata cara dan mekanisme kerja pemilahan perkara. 

“Melaksanakan program orientasi dan induksi yang komprehensif, serta menempatkan posisi penugasan Hakim Tinggi Pemilah Perkara dalam struktur yang lebih jelas secara pembinaan karir, promosi dan mutasi,” sebutnya. (red) 

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *