JAKARTA, bantenhariini.id – Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, resmi diundangkan pada 3 Juli 2020.
Dalam Perpres baru tersebut, BIN (Badan Intelijen Negara) secara kelembagaan tidak lagi berada dibawah Koordinasi Kemenkopolhukam.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menegaskan secara umum tidak ada masalah dengan aturan Perpres tersebut.
Menurut Hasanuddin, sesuai pasal 27, UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, maka BIN berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
“Selain itu, kewenangan untuk mengeluarkan BIN dari koordinasi Kemenkopolhukam adalah kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Senin (20/7).
Menurutnya, sisi positif dari Perpres tersebut adalah Presiden tentunya mendapatkan informasi/produk intelijen lebih cepat dari BIN untuk membuat keputusan.
Sisi negatifnya, kata Hasanuddin, mungkin saja akan ada hambatan kementerian karena agak sulit berkoordinasi dengan BIN terkait pemanfaatan informasi-informasi intelijen untuk formulasi kebijakan.
“Hal ini dikarenakan tidak ada lagi Kemenko yang mengkoordinasikan BIN, seperti Kemenkopolhukam dulu,” bebernya.
Ia menegaskan, dari sudut pandang pengawasan oleh DPR juga tidak ada masalah.
“Mekanisme pengawasan tetap dilaksanakan oleh Komisi I DPR terhadap BIN melalui Tim pengawas intelijen negara sesuai amanat UU Intelijen Negara,” tandasnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, yang resmi diundangkan pada 3 Juli 2020. Peraturan presiden yang baru ini mencabut peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015.
Salah satu pasal yang berbeda dari aturan sebelumnya adalah pasal 4. Menurut pasal ini, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan mengoordinasikan: Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi; Kejaksaan Agung; TNI; Polri; dan instansi lain yang dianggap perlu.
Badan Intelijen Negara atau BIN tidak lagi termasuk dibawah koordinasi Kemenko Polhukam seperti sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2015. []

0 Comments