Bantenhariini.id – Setelah berjam-jam Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tim Pelacakan Aset pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-pidsus) Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan di kediaman “S”, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9, berhasil mengamankan 2 (dua) unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV.

Bukan hanya mobil, Tim juga mengamankan sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito yang nantinya akan dijadikan barang bukti, sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat berpeluang mengembalikkan kerugian keuangan negara.
Jaksa menduga barang-barang yang disita ada keterlibatan dengan kasus Jiwasraya yang masih dalam taha penyelidikkan.
“Jaksa penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan 2 (dua) unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (AM)

0 Comments