Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk TKI Akan Ditingkatkan


TANGERANG, bantenhariini.com – BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat untuk jaminan sosial untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Saat ini, mereka sedang melakukan kajian dan menyiapkan regulasi agar penerapannya dapat dilakukan dalam waktu dekat. “Sebelumnya asuransi untuk TKI dikelola oleh konsorsium swasta. Baru awal Agustus ini kami meluncurkan program untuk TKI dan manfaatnya akan semakin kita tingkatkan,” ungkap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto saat penyerahan santunan dan beasiswa untuk ahli waris Eni Purwanti, di kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang, kawasan Cikokol, Selasa (15/8). Kegiatan tersebut diharidi Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Walikota Tangerang Arief Wismansyah.

Agus menjelaskan, peserta yang meninggal belum genap seminggu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.  Calon TKI tersebut sedang mengikuti pelatihan pra penempatan kerja dan mengalami kecelakaan kerja di lokasi kantor Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), PT Bina Adidaya Mandiri Internasional di Tangerang.

Karena almarhumah telah terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ahli waris dari Eni berhak atas santunan kematian karena kecelakaan kerja yang merupakan salah satu perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).  Perlindungan bagi TKI ini meliputi tiga program yaitu JKK dan Jaminan Kematian (JKm) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela. Terdiri atas tiga tahapan perlindungan, yaitu pra penempatan selama 5 bulan, saat penempatan selama 25 bulan dan pasca penempatan selama 1 bulan. “Untuk kasus kecelakaan kerja, santunan yang diberikan kepada ahli waris berbeda dengan kasus kematian biasa yang dilindungi JKm (Jaminan Kematian). Karena termasuk dalam perlindungan JKK, ahli warisnya diberikan santunan sebesar Rp85 juta dan beasiswa untuk satu orang anak sampai lulus sarjana,” ungkap Agus.

Agus menjelaskan kasus alamarhumah merupakan  klaim JKK yang pertama sejak program perlindungan  TKI diluncurkan pada 1 Agustus 2017. Agus juga menambahkan kehadiran dirinya dan Menaker secara langsung dalam pemberian santunan menunjukkan keseriusan pihaknya dalam melaksanakan perlindungan TKI. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas kami dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk TKI,” tutur Agus.

Agus menambahkan peristiwa yang terjadi pada almarhumah Eni merupakan hal yang bisa terjadi pada siapapun karena risiko kecelakaan saat bekerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, kepada siapa saja.  “Kami imbau bagi semua pekerja, agar memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sudah mereka miliki, agar risiko sosial ekonomi bisa dihindari dan tidak membebani keluarga yang ditinggalkan,” katanya.

Sementara itu, Menaker Hanif juga menyampaikan pihaknya selalu berusaha mendorong peningkatan perlindungan kepada TKI. “Kami mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk membuka akses pelayanan seluas-luasnya,  untuk mempermudah proses pendaftaran dan klaim,” ujar Hanif.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan seluruh kanal untuk menerima pendaftaran program perlindungan TKI ini antara lain 122 kantor cabang di seluruh Indonesia dan 203 kantor cabang perintis, maupun kanal online melalui portal tki.bpjsketenagkerjaan.go.id. (Anda)

 

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *