Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Desak Wali Kota Serang Berhenti Menjabat


SERANG, bantenhariini.com – Gerakan Mahasiswa dan Rakyat meminta Wali Kota Serang segera mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab, ia diduga terlibat dalam kasus penjualan aset di Batok Bali, Kelurahan Serang, Kota Serang.

Selain itu, para mahasiswa tersebut juga meminta Kejaksaan Negeri Serang dapat mengusut perkara yang selama ini belum dapat selesai.

Ridho Rivaldi, Koordinator lapangan dalam aksi tersebut mengatakan, terduga Wali Kota Serang terlibat karena dirinya pada saat itu sedang menjabat sebagai Camat Kelurahan Serang.

“Keterlibatan kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemkot Serang berupa sebidang tanah (Tanah Negara) khas Desa seluas 8.200 meter persegi pada 18 Juli 2014 yang berlokasi di Jalan Tubagus Suwadi, Blok Batok Bali, Kelurahan Serang,” katanya saat aksi demonstrasi ya g mengkritik seratus hari kerja Wali Kota Serang. Mereka juga menganggap program wali kota gagal total serta dianggap tidak dapat menjalankan amanah janji politiknya.

“Menjadi pihak yang berkewenangan (Abuse of Power) mengeluarkan AJB dalam proses penggelapan (merekayasa dokumen) tanah aset Pemkot Serang yakni pihak Camat Haji Syafrudin,” jelasnya.

Ia menjelaskan, semua kegagalan program 100 hari kerja Wali Kota Serang akibat dosa-dosa karena telah menyakiti hati masyarakat Serang.

“Kegagalan ini dikarenakan Wali Kota Serang masih punya dosa besar kepada rakyat,” cetusnya.

Pihaknya meminta agar Kejaksaan Negeri Serang dapat segera menuntaskan kasus tersebut. “Kami mendesak Kejaksaan Negeri Serang, Banten, untuk menyelesaikan kasus tersebut, usut tuntas kasus tindak pidana korupsi,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Azhari mengungkapkan, kasus tersebut terjadi sebelum ia menjadi Kejari Serang, namun menurutnya, dalam perkara itu ada beberapa orang yang sudah dipidanakan.

“Sudah inkrah kalau masalah aset dan sudah ada beberapa yang dipidana, itu kan sebelum saya, untuk pengembangan lebih lanjut kita harus diskusikan lagi, kita harus mempelajari lagi, tetapi dalam perkara itu sudah ada yang dihukum,” jelasnya.

Ia menjelaskan, terlibat ataupun tidak Wali Kota Serang dalam kasus aset tersebut, pihaknya akan mempelajari kasus yang diangkat oleh mahasiswa yang melakukan demonstrasi.

“Kita harus pelajari dulu terlibat atau tidak berdasarkan bukti, kita harus mencari barang bukti, kita pajari kita cari bukti untuk kita ekspos untuk kasus tersebut. Nanti kita pelajari lagi,” katanya.

“Ini bukan dikembangkan, ini kita pelajari dulu, dalam pelajari ini tentu tim JPU-nya terus juga alat bukti Suratnya seperti apa saksinya seperti apa,” imbuhnya.

Dalam urusan korupsi pejabat tidak bisa dilakukan serta merta ia mengaku harus berdasarkan barang bukti yang akurat agar tidak terbebas saat dipersidangan.

“Ekspos ini tidak hanya dilingkungan kami, kalau memang ini pejabat publik kami akan ekspos di Kejati bahkan di Kejagung, artinya kita tidak diam kita pelajari di internal kami baik putusan ataupun alat bukti yang lain,” cetusnya.

“Dalam kasus korupsi itu tidak bisa seperti membalikan telapak tangan. Kita tidak bisa menetapkkan seseorang itu melakukan atau tidak, kalau nanti bebas di pengadilan kita juga yang kena sanksi,” tandasnya. (DA)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *