SERANG, bantenhariini.com – Perusahaan retail minimarket, PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) cabang Serang-Cilegon yang tengah terjadi kisruh, akibat tidak turunnya Upah Lembur Kerja dan Bonus Akhir Tahun (BAT) menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
Mereka, DPRD, akan melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) ke Kantor Alfamart Cabang Serang-Cilegon yang terletak di Kecamatan Taktakan, Lingkungan Legok, Jalan Raya Serang Cilegon.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi 2, DPRD Kota Serang, Ali Soero kepada bantenhariini.com, Minggu (19/5).
Ali menilai, Alfamart sudah keterlaluan, karena tidak menurunkan Upah Lembur Kerja dan BAT. Seharusnya tidak mencari celah untuk menyalahkan karyawan.
“Tidak bisa begitu, peraturan adannya IKT kepada karyawan, apabila berhasil mencapai target kerja yang ditentukan perusahaan sangatlah tak manusiawi. Kita ini bukan lagi jaman perbudakan,” tegasnnya.
Ali juga berpesan, kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) harus ikut serta untuk membela hak-hak para pegawai Alfamart.
“Jangan sampai hak-hak pegawai tidak dipenuhi, saya pun akan mencaritau persoalan yang terjadi seperti apa. Ini harus diselesaikan,” tandasnnya.
Sebelumnnya diberitakan, Kadisnaker Kota Serang, Ahmad Benbela mengatakan, perusahaan Alfamart telah melanggar peraturan PP 78 nomor 2015, tentang hak-hak tenaga kerja yang harus dipenuhi.
“Mereka ini sudah melanggar, dan sedang dipersiapkan untuk memberikan sanksi kepada pihak manajemen Alfamart cabang Serang-Cilegon,” singkatnnya. (FEB)

0 Comments