Kebijakan WH Soal Jam Kerja Saat Ramadan Dikritik


SERANG, bantenhariini.com – Surat Edaran (SE) Gubernur Banten, Wahidin Halim, tentang penetapan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selama bulan suci Ramdan mendapatkan kritik. Kritik itu datang dari Akademisi STISIP Setia Budhi Rangkasbitung, Harits Hijrah Wicaksana.

Ia menilai, kebijakan Gubernur Banten bersifat sepihak, tanpa meminta pendapat para Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di Luar Daerah Kota Serang.

“Seharusnnya Pak WH tidak bisa memukul rata semua kebijakannya, karena sebagian besar pegawai Pemprov Banten berasal dari Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Cilegon,” ungkap Harits kepada wartawan bantenhariini.com, Rabu (8/5/2019).

Tidak hanya itu, Harits juga menjelaskan, kebijakan Gubernur Banten juga bisa menganggu pelayanan publik, menjadi tidak efektif. Harits beralasan karena itu berbeda dengan kebijakan Kabupaten dan Kota lainnya.

“Mereka para ASN Banten masuk pada Pukul 06:00 WIB, dan pulang pada pukul 13:00 WIB. Sehingga singkronisasi pelayanan antara Pemerintah Kabupaten dan Kota menjadi tidak berjalan,” ungkapnya.

Harist berharap, Gubernur Banten bisa merevisi kebijakannya tersebut karena bulan Ramadan jangan dijadikan alasan bermalas-malasan.

“Kita lihat saja dampak dan maanfaat, atas kebijakan Gubernur Banten tersebut. Mudah-mudah saja bisa dievaluasi,” harapannya.

Di tempat berbeda, Wakil Wali Kota Serang, Subadri Usuludin mengaku, beruntung Kota Serang sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) lebih dahulu, dan mengikuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H.

“Untuk kita duluan mengeluarkan SE, kalau gak, kita jadi mengikuti SE Gubernur Banten. Tapi secara umum, tidak menggangu koordinasi antara Pemprov Banten dan Pemkot Serang,” tandasnya. (FEB)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *