Permudah Pelayanan, DPMPTSP Banten Fasilitasi Non Perizinan Penanaman Modal


SERANG, bantenhariini.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten berupaya menambah pelayanan prima kepada masyarakat di bidang penanaman modal baik perizinan maupun non perizinan. “Kita harus memiliki pemahaman dan wawasan yang sama apa itu PTSP dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik perizinan maupun non perizinan,” ungkap Kepala DPMPTS Banten Wahyu Wardana, saat membuka acara Fasilitasi Non Perizinan Penanaman Modal, di Hotel Ledian, Kota Serang. Kamis (20/7). Menurut Wahyu, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah harus memiliki pemahaman dan pengetahuan yang sama tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Wahyu menjelaskan, pelayanan non perizinan penanaman modal bersifat rekomendasi, sedangkan kewenangan perizinan berada di pemeritah pusat. “Tahun ini kita mencoba memfasilitasi DPMPTSP kabupaten kota maupun stakeholder industri maupun non industry yang bersifat non perizinan, seperti izin indutri obat tradisional,industry farmasi dan lainnya,” kata Wahyu.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Banten Deden Indrawan mengatakan, sebelum rekomendasi dikeluarkan, pihaknya akan melibatkan dinas terkait terlebih dahulu sebagai verifikasi sesuai dengan bidang rekomendasi yang diajukan. “Kalaupun rekomendasi dikeluarkan, tetap ada pengantar dari OPD teknis seperti Dinkes  atau Dishub,” ujarnya.

Deden berharap, dengan adanya kegiatan tersebut masyarakat yang ingin mengajukan penanaman modal yang bersifat non perizinan mengetahui dan lebih dipermudah prosesnya. “Agar masyarakat mengetahui mengetahui bahwa PTSP Banten bisa memproses kebutuhan di bidang non perizinan  yang masih kewenangan pusat bisa diurus melalui PTSP Banten,” kata Deden.

Selain itu, DPMPTSP juga telah menggunakan PTSP Online dalam memberikan pelayan perizinan maupun non perizinan penanaman modal yang sudah dilaunching pada Juni lalu. PTSP online tersebut berupa aplikasi yang bisa diakses melalui perangkat smarthpone dengan mengunjungi situs SIPEKA di laman dpmptsp.bantenprov.go.id. Dengan seperti itu, proses perizinan akan bisa lebih mudah, cepat dan sederhana. Pemberlakuan layanan online tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluannya di PTSP.

Jika sebelumnya pemohon izin harus datang langsung ke kantor PTSP saat mengurusi izin, kini dengan sistem perizinan online dan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan ini. Masyarakat tidak perlu ke dinas teknis terkait untuk melengkapi persyaratan perizinan yang dimohonkan. Tahun ini, hingga Agustus, sedianya 210 jenis perizinan yang bisa menggunakan layanan ini.

Saat ini, Pemprov Banten telah menyiapkan sumber daya manusia  dan penggunaan server untuk menampung data-data tersebut. Dengan sistem online, proses perizinan-perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten seperti izin investasi, pertambangan, trayek serta bentuk perizinan lainnya dapat transparan dan lebih mudah.

Pelaksanaan PTSP secara online di Banten merupakan bagian dari rencana aksi dalam Korsupgah di Banten. Sejak awal 2017, Pemprov Banten telah melakukan evaluasi untuk mengejar berbagai ketertinggalan menuju sisitem online. (Anda)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *