Serang, Bantenhariini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memusnahkan sebanyak 25.617 surat suara sisa dengan cara dibakar, di sekitar gudang logistik KPU Kota Serang, Cinanggung, Kota Serang.
Pembakaran surat suara sisa itu pun, dilakukan pada pukul 00:30 Wib dini hari, Rabu(17/4). Dengan jumlah surat suara rusak sebanyak 24.981 dan surat suara lebih sebanyak 636.
Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, bahwa pemusnahan ini dilakukan, karena sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan, kata Ade, agar surat suara sisa tidak disalahgunakan oleh-oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya kira, sesuai dengan aturan yang ada. Surat suara rusak dan lebih, harus dimusnahkan. Agar tidak disalahgunakan,” kata Ade kepada awak media.
Ade menjelaskan, surat suara rusak yaitu, surat suara yang sobek, mengkerut, buram dan ada bercak cat percetakan. Maka itu, sambungnnya, harus segera dimusnahkan, dan dilaksanakan H-1 menjelang pencoblosan.
“Tetapi, sebelumnnya kami sudah memastikan semua TPS ketersediaan surat suara. Tanpa ada kekurangan,”ujarnya.
Seperti diketahui, hadir pada kesempatan itu, Komisioner Bawaslu Kota Serang, Liah Culiah dan aparat dari TNI dan Polri.(FEB)

0 Comments