SERANG, bantenhariini.com – Ribuan buruh dari Banten gagal melakukan unjuk rasa ke rumah Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). Hal itu dikarenakan tertahan oleh ratusan anggota polisi dari Polresta Kota Serang.
Pantauan dilokasi, walaupun tertahan, ribuan buruh yang tergabung dalam Buruh Banten Bersatu, terdiri dari Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR), Komite Aksi Buruh Tangerang (KABUT), Aliansi Serikat Pekerja Banten (ASPB), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) ini tetap melakukan demonstrasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) hingga pukul 21:00 WIB.
“Padahal kami hanya meminta kejelasan dari Gubernur Banten, mengenai Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2019 agar sesuai dengan kebutuhan hidup. Tetapi hingga kini belum ada kejelasan,” kata salah satu buruh dari Tangerang, Sobirin saat ditemui di lokasi, Senin (19/11).
Sementara itu, buruh lainnya, Robani mengungkapkan, bahwa kenaikan UMK 2019 yang hanya sebesar 8,03 persen, tidak mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya, kebutuhan hidup saat ini mengalami kenaikan rata-rata diatas 10 persen.
“Semuanya serba mahal dan naik, kita hanya diberikan haknya di bawah standar. Kenaikan yang ditetapkan hanya 8 persen itu akan membuat kita semakin terjepit,” ujarnya.
Seperti diketahui, dari delapan Kabupaten dan Kota, ada tiga daerah yang menyampaikan rekomendasi UMK 2019 dua angka. Tiga daerah yang mengajukan dua angka itu, satu angka versi PP 78/2015 yakni, mengusulkan UMK 2019 sebesar Rp 4.088.586 dengan prestasi 8,20 persen untuk Kabupaten Tangerang. Sedangkan, Kota Tangerang Selatan mengusulian sebesar Rp 3.935.597 dengan presntasi 8,10 persen. Lalu Kota Serang, meminta UMK 2019 sebesar, Rp 3.770. 324 dengan prestasi 8,05 persen.
Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengelak, bahwa kenaikan upah minimum Kabupten atau Kota (UMK) 2019 telah diatur Pemerintah Pusat. Adapun besarannya yaitu 8,03 persen, dan sudah merupakan rumusan perhitungan inflasi dan pertumbuhan Ekonomi.
Kemudian WH berharap, untuk seluruh buruh di Banten bisa menerima dengan kenaikan UMK 2019 sebesar 8,03 persen. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Kenaikan upah 8,03 persen, ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan apabila Gubernur menaikan lebih dari itu, maka akan diberi sanksi,” tegasnya.
Menanggapi adanya aksi unjuk rasa, WH menilai, bahwa hal itu sah-sah saja dilakukan, sepanjang dilakukan sesuai aturan main.
“Demonstrasi itu boleh, karena bagian dari demokrasi. Yang saya nggak faham, kenapa demo di rumah dinas,” ungkap WH mempertanyakan aksi buruh.
Adapun penetapan SK UMK 2019 yang saat ini akan segera dikeluarkan, lanjut WH, prosesnya sudah dilakukan secara berjenjang dan memenuhi kaidah.
“Kenaikan upah di Provinsi juga sudah berdasarkan rapat yang diwakili unsur pemerintah, serikat pekerja, dan akademisi. Hasil rapat itu menjadi keputusan bersama untuk ditetapkan oleh Gubernur. Lalu, kenapa saya yang di demo? ,” ujar WH dengan heran. (FEB)

0 Comments