CILEGON, bantenhariini.com – Sebelum masa kampanye tiba, pada tanggal 23 September yang akan datang. Seluruh peserta Partai Politik (Parpol) tahun 2019, wajib melaporkan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kata Kordinator Daerah (Korda) Cilegon KPU Provinsi Banten Eka Sulaksana, saat ditemui usai kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) soal Dana Kampanye, Selasa, (18/9/2018)
Eka menjelaskan bahwa, ketentuan pelaporan dana kampanye tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 29/2018 dan juga Undang-Undang (UU) Nomor 20/2017 tentang Pemilu yang mengharuskan adanya laporan dana kampanye baik melalui system aplikasi dan laporan tertulis.
Maka dari itu lanjut Eka, apabila ketentuan yang dimaksud tidak dapat dilakukan oleh Parpol maka bisa dilakukan penghapusan terhadap Daerah Pemilihan (Dapil) Partai Politik tersebut.
“Kalo ketentuanya itu tidak dilakukan maka akan dilakukan penghapusn terhadap Dapil Partai Politik dan juga apabila terpilih pada saat pelantikanya tidak akan dilakukan atau dibatalkan,”ujar Eka.
Dalam kesempatan tersebut, Eka menyampaikan bahwa. Dalam tekhnis pelaporan Dana Kampanye terdapat tiga tahapan penyampaian.
Adapun ketiga tahapan tersebut diantatanya adalah, Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) pada 23 September, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU.
“Dalam waktu dekat ini, sebelum tanggal 23 September meraka harus sudah melaporkan LADK jika tidak maka Parpol di satu dapil tersebut tidak akan bisa mencaleg,”Jelas Eka.
Sementara itu, ditempat yang sama. Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengungkapkan. Tujuan dilakukanya kegiatan Bimtek ini adalah ketentuan yang sudah dilakukan agar dapat segera dilaksanakan oleh Peserta Partai Politik yang akan mengikuti Pemilu tahun 2019 yang akan datang.
Selain itu, Lanjut Irfan. Tujuan dilakukanya Bimtek tersebut juga untuk memberikan bimbingan tekhnis terkait pengisian Aplikasi tersebut.
“Sekarang ini dilaksankan bimtek agar parpol bisa melakukan dan mengoprasikan aplikasi. Sebab, selain hardware software juga dalam bentuk apikasi harus dikakukan,” ungkapnya.
Irfan juga menjelaskan, untuk sistem penerimaan sumbangan untuk Dana Kampanye tersebut pihak KPU sudah mengaturnya.
“Kalo untuk perorangan sebesar Rp 2,5 miliar, sedangkan untuk kelompok Rp 25 miliar. Dan juga untuk penyumbang sendiri maka harus jelas Identitasnya dan sumber dana yang diberikan,”terangnya.
Untuk diketahui, apabila ditemukan Dana Kampanye tersebut melebihi dari yang telah ditentukan maka harus dikembalikan dan akan dimasukan kepada KAS Negara. (Rohman)

0 Comments