Warteg Buka Siang Hari, Satpol PP Sita Peralatan Masak


http://www.bantenhariini.id/wp-content/uploads/2018/05/Warteg-Buka-Siang-Hari-Satpol-PP-Sita-Peralatan-Masak_Foto-by.Feby_aep.jpg

http://www.bantenhariini.id/wp-content/uploads/2018/05/Warteg-Buka-Siang-Hari-Satpol-PP-Sita-Peralatan-Masak_Foto-by.Feby_aep.jpgSERANG, bantenhariini.comSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menyita peralatan masak milik dua warung tegal (Warteg) yang buka siang hari di bulan Ramadan.

Penyitaan peralatan masak itu saat petugas Satpol PP Kota Serang melakukan razia rumah makan di Jalan Ciracas hingga Jalan Legok, Kota Serang, Selasa (22/5/2018) siang. Akhirnya, ditemukan dua warteg yang terletak di Kepandean dan Ciracas, yang buka pada siang hari.

Petugas Satpol PP langsung menyita peralatan masak dan membawa pemilik rumah makan untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Satpol PP Kota Serang. Peralatan yang disita yakni dua kompor gas, empat gas LPG serta dua alat masak nasi.

“Barang-barang yang kami bawa ini hanya sebagai sanksi, karena si pemilik warung membandel.Tapi kami akan tetap melakukan pemeriksaan sesuai peraturan,” kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Serang Juanda.

Meski demikian, kata Juanda, para pemilik warung hanya akan diberikan sanksi tegas berupa peringatan keras, karena menurutnya, baru satu kali melanggar. “Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat), yang berbunyi, setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama bulan suci ramadan,” tuturnya

Apabila tetap melakukan kegiatan usaha pada bulan Ramadan, kata Juanda, para pemilik usaha akan dikenakan sanksi sesuai pasal tersebut. Menurutnya, kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta (lima puluh juta rupiah)

“Kita kasih peringatan dulu, nanti barang yang dibawa dikembalikan lagi, kalau udah tiga kali kita kenakan Tipiring,” katanya.

Juanda menyampaikan, penertiban dalam rangka penegakan hukum Perda Pekat akan dilakukan Satpol PP setiap hari selama bulan Ramadan.”Kita akan terus razia tiap hari,” katanya. (Feb/Setia)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *