Terkait Pembebasan JLU, Pemkot Cilegon akan Konsultasi ke KPK


CILEGON,bantenhariini,com – Pemerintah Kota Cilegon  akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengkonsultasikan pembebasan lahan yang akan digunakan Jalan Lingkar Utara (JLU). Pembayaran lahan untuk salah satu mega proyek pemda setempat direncanakan rampung akhur tahun ini,namun pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon menyatakan pembebasan dan pembayaran lahan baru bisa dilakukan tahun 2018.

Hal itu  disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cilegon Edi Ariadi usai menggelar  rapat bersama  BPN Cilegon, Sekretaris Daerah dan pejabat eselon II dan eselon III, di ruang rapat Wali Kota Cilegon,Senin (30/10/2017).”Dalam waktu dekat ini, kami akan mencoba berkonsultasi dengan KPK, apakah anggaran yang sudah disiapkan untuk pembebasan lahan bisa dilakukan serta angggaran tahun ini, kata Edi

Edi juga berkeinginan supaya anggaran yang telah di siapkan bisa masuk ke anggaran reguler 2018, dan dana di tahun 2017 bisa di serap untuk kegiatan yang sesuai alur,.Ditambahkan di walapun dana yang terserap kecil, tapi ada progres yang dilakukan. “Jangan sampai anggaran tersebut tidak terpakai sama sekali atau nol perrsen,” ujarnya.

Pengunduran waktu pembebasan lahan untuk pengadaan JLU tersebut  sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah.(Pupu)

 

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *