SERANG, bantenhariini.com – munculnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan mantan koruptor tidak boleh mencalonankan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota dalam Pemilu 2019, dinilai sangat bagus oleh Organisasi Banten Bersih
Karena dengan begitu masyarakat bisa memilih calon legislatif yang bersih dan bukan mantan koruptor, pelecehan seksual maupun pecandu narkoba.
“Semangat progersif dari KPU inilah yang kita butuhkan, untuk membuat pencalonan legislatif secara bersih dan damai,” kata Kordinator Banten Bersih Beno Nafid Neang saat dihubungi melalui sambungan telpon, Senin(2/7).
Lanjut Beno, adanya PKPU nomor 20 tahun 2018, bisa memberikan pesan kepada setiap Partai Politik (Parpol) untuk memberikan calon legislatif yang bersih dan berinovasi. “Bukan mantan koruptor ataupun pecandu narkoba,” jelasnya.
Kemudian Beno mengaku, mendukung penuh PKPU nomor 20, karena bisa mewujudkan Banten menjadi yang lebih baik. Tetapi, masih kata Beno, KPU juga harus tegas dalam menerapkan peraturan tersebut kepada para Parpol, agar bisa dijalankan dan ditaati sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai ada Calon Legislatif mantan Koruptor, karena bisa menimbulkan kerusuhan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019,” tandasnya.(FEB).

0 Comments