CILEGON, bantenhariini.com – Satpol PP Kota Cilegon, hari ini menggelar kegiatan Razia penegakan Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang perizinan usaha. Dimana dari Razia tersebut terjaring puluhan kegiatan usaha salon kecantikan yang telah menyalahgunakan izin usaha serta berhasil mengamankan 8 orang perempuan yang tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP).
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) di Sat Pol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi menjelaskan, dari hasil Razia tersebut pihaknya banyak menemui puluhan usaha Salon kecantikan yang menyalahgunakan izin usaha, seperti untuk izin usaha Salon kecantikan namun di duga dijadikan tempat untuk praktek tindakan Asusila.
Dimana, dari kegiatan Razia yang dilakukan oleh Satpol PP bersama pihak Kepolisan dan TNI Kota Cilegon tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 8 orang perempuan yang tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP). Maka dari itu saat ini ke 8 orang perempuan tersebut langsung dibawa ke kantor Sat Pol PP Kota Cilegon untuk dilakukan pendataan dan teguran.
“Dalam rangka menegakan Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang perizinan usaha, hari ini kita lakukan kegiatan Razia. Dimana dari hasil kegiatan itu kita berhasil mengamankan 8 orang perempuan dan juga menemukan puluhan Salon Kecantikan yang menyalahgunakan perizinan,” kata Sofan usai kegiatan tersebut, Selasa, (13/11/2018).
“Saat ini sudah kita lakukan pendatan kepada delapan orang perempuan itu dan telah memberikan sansi Administrasi kepada pemilik Salon kecantikan yang telah menyalahgunakan perizinan tersebut,” imbuhnya.
Adapun perizinan usaha yang disalahgunakan diantaranya adalah menyalahgunakan izin usaha yang seharusnya untuk Izin usaha salon kecantikan namun terdapat beberapa ruangan kamar-kamar seperti ruangan untuk tindakan asusila, dan tidak memiliki Izin Membuat Bangunan (IMB).
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata banyak ditemui telah menyalahgunakan izin usaha, yang seharusnya untuk usaha Salon kecantikan namun didalamnya dijadikan tempat untuk Prostitusi,” terangnya.
Oleh karena itu, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat bersama-sama mengontrol setiap kegiatan yang ada dilingkungannya, apabila terdapat kegiatan yang mengarah kepada tindakan asusila maka dirinya meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada petugas terkait dalam hal ini adalah pihak Kepolisian, Sat Pol PP dan TNI.
“Saya meminta kepada semua masyarakat Kota Cilegon agar segera melaporkan ke pihak Satlol PP atau pihak kepolisian apabila menemukan kegiatan masyarakat yang mengarah kepada tindakan yang negativ,” pungkasnya, (Rohman)

0 Comments