Polisi Selidiki Dugaan Pungli Korban Tsunami di RSKM


CILEGON, bantenhariini.com – Dugaan adanya tindakan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh petugas Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon terhadap korban tsunami selat sunda beberapa waktu yang lalu, saat ini pihak kepolisian Polres Cilegon telah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap dua Korban Bencana Tsunami dan petugas RSKM.

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, kaitan dengan adanya laporan tindakan Pungli yang terjadi di RSKM Kota CilegonTersebut, sampai saat ini pihak kepolisian Polres Cilegon masih mendalami terhadap dua orang saksi (Korban) dan terhadap beberapa petugas RSKM yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut.

“Saat ini sdang kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap korban dan belasan petugas RSKM Kota Cilegon,” ujar Kapolres saat ditemui dikantornya, Senin, (7/1/2019).

Selain itu, lanjut Kapolres, pihaknya juga akan mendalami terkait status RSKM Kota Cilegon Apakah milik Rumah Sakit Milik suasta atau milik BUMN. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk menerapkan Undang-undang yang akan diterapkan dalam kasus tersebut.

“Kami juga akan melakukan pemeriksaan terkait status RSKM milik suasta apa milik BUMN,” ucapnya.

Kapolres menuturkan, kaitan dengan kasus dugaan tindakan pungli tersebut, kepolisian Polres Cilegon sampai saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ibu dan Paman Korban Tsunami yang menjadi korban dugaan tindakan Pungli di RSKM tersebut.

“Kaitan dugaan adanya tindakan Pungli di RSKM Itu, Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap ibu dan paman korban, selain itu juga kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 14 petugas Struktural dan Petugas Fungsional di RSKM Kota Cilegon,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, ditempat berbeda Humas Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon Jaenal Mutaqin mengaku keberatan dengan adanya tuduhan dugaan tindakan Pungutan Liar (Pungli) karena sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pelayanan terhadap Korban Tsunami sesuai dengan Prosedur yang ada di RSKM dan sudah menjalankan intruksi dari Pemerintah Provinsi Banten terkait kebencanaan.

“Sebenernya kami keberatan, terkait dugaan adanya Pungli di RSKM. Karena kami sudah melakukan sesuai dengan Prosedur dan sudah melakukan sesuai dengan arahan Pemprov Banten,”kata Jaenal saat ditemui di RSKM Kota Cilegon.

Jaenal menuturkan bahwa, pelayanan untuk Korban Tsunami tersebut pihak RSKM ditetapkan dilakukan di pelayanan kelas tiga. Namun korban tsunami atas nama Nafis tersebut menginginkan untuk dirawat di pelayanan kelas 2 sehingga harus dikenakan biaya tambahan.

“Pihak RSKM sudah menetapkan untuk korban Tsunami di rawat di ruang Perawatan Kelas tiga, namun dalam hal ini Korban minta dirawat di Ruang Perawatan Kelas dua. Maka otomatis akan dikenakan biaya tambahan,” ujarnya.

Jaenal menjelaskan, Korban Tsunami atas nama Nafis tersebut masuk RSKM kota Cilegon sejak tanggal 23 – 30 Desember 2018.
dan pasien tersebut masuk dalam kategori luka berat yang harus dilakukan tindakan oprasi.

“Korban masuk RSKM sejak tanggal 23 sampai dengan keluar pada tanggal 30 Desember 2018, dan pasien masuk dalam kategori mengalami luka Berat,” ungkapnya.

Meski demikian, lanjut Jaenal, pihaknya mengakui tentang adanya petugas Struktural RSKM yang diperiksa oleh pihak Kepolisian Polres Cilegon terkait dengan adanya kasus dugaan Pungli Tersebut.

“Kaitan itu, memang betul ada beberapa petugas RSKM yang diperiksa oleh pihak Kepolisian Polres Cilegon,” ucapnya.

Adapun jumlah korban tsunami yang yang ditangani oleh pihak RSKM Kota Cilegon Jaenal menyampaikan bahwa, terdapat kurang lebih sekitar 62 0rang korban. Dan saat ini semuanya sudah dipulangkan ke pihak keluarganya masing-masing.

“Kalo korban tsunami yang ditangani di RSKM Kota Cilegon sampai saat ini kurang lebih ada sekitar 62 Korban, dimana semuanya sudah dipulangkan dan di kembalikan ke pihak keluarga masing-masing,” tukasnya. (Rohman)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *