Polda Banten Ekpose Keberhasilan Ungkap Kasus Praktek Aborsi di Pandeglang


SERANG, bantenhariini.id – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus praktek aborsi di Klinik Sejahtera di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar Melalui Direskrimsus Kombes Pol Nunung Syaifuddin Sik., M.H menjelaskan, pengungkapan ini saat digelarnya ekspose keberhasilan ungkap kasus oleh Tim Subbid IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa (3/11/2020) di ruang Press Conference yang didampingi Kabid Humas Polda Banten.

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin menyampaikan kepada awak media, keberhasilan ini bermula dari laporan informasi masyarakat, soal praktik aborsi illegal di Klinik Sejahtera oleh pelaku NN (53) tahun yang berprofesi sebagai bidan.

Pada Senin (26/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan sepasang kekasih berinisial RY (23) warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak dan W (23) yang juga warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Mereka diduga telah melakukan aborsi di klinik milik bidan NN (53) warga Pandeglang.

“Kita amankan sepasang lelaki dan perempuan diduga melakukan aborsi atau menggugurkan bayi,” kata Kombes Nunung kepada wartawan saat press conference di Polda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Selasa (3/11/2020).

Nunung Syaifudin menyampaikan, tiga orang yang diamankan petugas di lokasi. Satu bidan Inisial NN (53), satu asistennya inisial E (38) yang membantu aborsi dan satu perempuan yang sedang menggugurkan kandungan berinisial RY (23).

“Terungkapnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi,” ujar Nunung.

Kemudian tim ke lokasi dan mendapati Ry (23) bersama W (23) usai menggugurkan janinnya yang masih berumur sekitar satu bulan. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, pelaku Bidan NN (53) dan asistennya E (38) dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Sedangkan RY dikenakan pasal pasal 346 KUH Pidana yakni seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandas Edy sumardi. (Sultantv/Red)


0 Comments

Your email address will not be published.

Slot gacor terbaru Slot gacor hari ini Link slot gacor