TANGERANG, bantenhariini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, dapat mengupayakan pengadaan kotak suara transparan. Pasalnya hal ini sudah diatur dalam undang-undang.
Diketahui, pengadaan kotak suara transparan rencananya akan mulai digunakan pada Pemilu 2019. Namun Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, pihaknya kini sedang mengupayakan pengadaan kotak suara transparan.
“Kita akan upayakan semaksimal mungkin, untuk daerah-daerah yang pilkada. Sebetulnya dalam Undang-undang nomor tujuh saja, yang disampaikan kotak suara itu harus trnasparan,” jelasnya usai acara simulasi pemilihan suara satu pasangan calon di Lapangan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Sabtu (12/5/2018).
Tercantum pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017, Pasal 341 Ayat (1) huruf a yang berbunyi, perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.
Dikatakan Ilham, kotak suara transparan yang diadakan di Pilkada akan menjadi percontohan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
“Daerah tertentu yang tidak ada masalah soal percetakan dan distribusi, itu kita upayakan gunakan kotak transparan sehingga nggak banyak perubahan yang kita lakukan pada Pilpres,” ucap Ilham.
Sementara Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin memaparkan, Di Provinsi Banten ada 4 kabupaten-kota yang akan melangsungkan pilkada.
“Di kota Tangerang ada 1.1 juta, di kabupaten ada 1.8 juta, total ada 4.2 juta yang pilkada 2018 total se-Banten ada 7.7 juta,” papar Afif.
Afif menyampaikan, jajarannya akan terus gencar melakukan sosialisasi. “Nanti kita akan keliling kampung menggunakan mobil losbak, menyampaikan jangan lupa mencoblos pada tanggal 27 Juni 2018,” tandasnya. (Fani/Setia)

0 Comments