Pemkot Serang Resmi Buka Open Bidding untuk 11 OPD


SERANG, bantenhariini.com – Kekosongan Jabatan Eselon II pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang sebentar lagi akan mulai terisi. Hal tersebut dikarenakan Pemkot Serang telah resmi melakukan open bidding untuk pejabat Eselon II melalui surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) dengan nomor 800/001/PANSELJPTP-BKPSDM/2019, tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkot Serang.

Dalam isi surat tersebut menjabarkan terkait dengan ketentuan dan persyaratan yang harus diikuti oleh calon peserta open bidding. Selain itu, dalam surat tersebut juga menjabarkan tahapan seleksi, tata cara pendaftaran dan jadwal seleksi.

Mengenai ketentuan, disebutkan bahwasanya seleksi tersebut dilakukan untuk mencari calon pemangku jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II b). Tertulis bahwa seleksi tersebut terbuka bagi seluruh PNS yang berada di lingkungan Pemkot Serang, Pemprov Banten, dan Pemda se-Provinsi Banten yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Adapun persyaratan umum yang harus dimiliki oleh calon peserta seleksi yaitu berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemkot Serang, Pemprov Banten, dan Pemda se-Provinsi Banten. Batas tertinggi usia saat melakukan pendaftaran per tanggal 31 Juli 2019 yaitu 56 tahun dan sekurang-kurangnya berpangkat Pembina, I Vb.

Selain itu, calon peserta harus memiliki prestasi sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Calon peserta memiliki kesehatan jasmani dan rohani serta terbebas dari penggunaan narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit umum pemerintah. Calon peserta juga dilarang memiliki afiliasi atau menjadi anggota partai politik tertentu.

Calon peserta juga tidak boleh memiliki rekam jejak hukum baik pidana umum maupun khusus serta hukuman atas indisipliner. Selanjutnya calon peserta harus mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar diatas materai 6.000 ditujukan kepada Pansel Open Bidding serta menandatangani pakta integritas.

Mengenai persyaratan khusus, calon peserta diwajibkan memiliki pendidikan sekurang-kurangnya S1 atau D-IV semua jurusan, terkecuali untuk Dinkes, diwajibkan berpendidikan dokter atau kesehatan. Calon peserta harus memiliki kompetensi sesuai standar yang ditetapkan, memiliki pengalaman pada jabatan sesuai dengan bidang sekurang-kurangnya 5 tahun.

Selain itu, calon peserta juga harus memiliki pengalaman dalam menjabat administrator jenjang ahli madya paling singkat dua tahun, memiliki rekam jejak jabatan yang baik, sehat jasmani dan rohani, diutamakan telah mengikuti dan lulus pelatihan kepemimpinan tingkat III, dan bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, dalam open bidding ini pihaknya tetap berkomitmen dalam menempatkan calon pejabat pratama sesuai dengan kompetensi dan bidangnya masing-masing.

“Open bidding ini harus dipilih sesuai dengan kompetensi dan bidangnya. Sehingga dalam penempatannya para pejabat Eselon II sudah sesuai dengan kompetensi dan bidangnya masing-masing.” Katanya saat ditemui di pusat perbelanjaan usai melakukan Sidak, Kamis (23/5).

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya dengan sangat dalam mensukseskan open bidding kali ini. Karena menurutnya, pengalaman yang pernah terjadi yaitu gagalnya open bidding dapat menjadi pelajaran untuk pelaksanaan open bidding saat ini.

“Pastinya kegagalan yang lalu menjadi sebuah pembelajaran dan acuan bagi kami. Ke depan kami akan berupaya Insya Allah tidak akan gagal,” tandasnya.

Untuk diketahui, pendaftaran Open Bidding telah dimulai sejak 23 Mei dan akan berakhir pada 11 Juni 2019 yang akan datang. Adapun rangkaian keseluruhan open bidding akan berakhir pada 29 Juni dengan agenda pengumuman atas hasil seleksi Pejabat Eselon II. (FEB)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *