Pelaku Persekusi Dua Sejoli di Cikupa Ajukan Pledoi


TANGERANG, bantenhariini.com – Tujuh tersangka persekusi di terhadap dua sejoli di Kampung Kadu, Rt 07/03, Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, mengajukan pledoi. Para tersangka mengajukan pledoi dalam persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa, (20/3/2018).

Sidang berlangsung di ruang sidang nomor 5 PN. Proses persidangan dipimpin Majelis Hakim, Muhammad Irfan dengan agenda pembacaan tuntutan pada enam pelaku persekusi terhadap RA dan MA pada Sabtu, 11 November 2017 lalu.

Menurut kuasa hukum para terdakwa, A. Goni, tuntutan tersebut berat lantaran, dalam persekusi yang dilakukan tidak ada bentuk penganiayaan.

“Mereka ini tidak ada penganiayaan. Maka dari itu dasar atas pledoi tersebut. Nantinya mereka akan menuliskan bentuk pembelaan satu per satu dan pada minggu depan akan diagendakan pembacaan pledoi,” katanya usai pembacaan tuntutan.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, tiap-tiap pelaku persekusi mendapatkan hukuman yang berbeda sesuai dengan masing-masing peranan, saat perilaku persekusi berlangsung.

Untuk Komarudin alias Toto (ketua RT) dikenakan hukuman 4 tahun penjara dengan pasal pornografi dan penganiayaan, begitupun dengan Gunawan Saputra (Ketua RW). Sementara untuk pelaku lainnya, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Nuryadi dikenakan tuntutan 2 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, persekusi terjadi saat Ryan datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan Mia. Bebebrapa waktu kemudian, sekelompok masyarakat yang didampingi pihak RT dan RW mendatangi kontrakan Mia dan melakukan penggerebekan.

Di sosial media, video persekusi tersebut sempat viral. Pada video berdurasi 4.36 menit nampak seorang wanita tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga. Bahkan, nampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut. Hingga, wanita dalam video tersebut berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka.

Tujuh tersangka yang telah diamankan di antaranya, Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW), Nuryadi dan satu pelaku penyebar video dengan inisial GS. (Fani/Setia)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *