BANDUNG, Bantenhariini – Ombudsman RI wilayah Jawa Barat meminta Pemprov Jabar lebih giat dalam mempercepat program vaksinasi. Hal tersebut bertujuan agar terciptanya kekebalan kelompok (herd immunity).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Dan Satriana mengatakan, untuk mencapai herd immunity pada wilayah Provinsi Jawa Barat membutuhkan upaya yang lebih sinergis dengan melibatkan lebih banyak instansi.
“Terutama dalam menjangkau masyarakat rentan yang kesulitan akses vaksin akibat kondisi geospasial, social dan ekonomi,” kata Dan Satriana dalam keterangan resminya, Senin (22/11/2021).
Ombudsman juga menyarankan agar pembagian peran antar Instansi dan antar Unit di Instansi tersebut dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 menjadi lebih jelas berdasarkan tugas dan kewenangannya. Sehingga di lapangan tidak saling bertabrakan antara satu dengan yang lain.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan ada sinergi antara pemerintah dengan masyarakat. Pelibatan relawan vaksinasi COVID-19, Institusi Pendidikan bidang kesehatan, organisasi profesi tenaga kesehatan, dan perkumpulan/asosiasi fasilitas kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban tenaga kesehatan yang melakukan vaksinasi COVID-19.
“Sebab masih ditemukan tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-19 yang masih disibukkan juga dengan urusan administratif. Juga soal pemanfaatan aplikasi Pikobar agar lebih maksimal,” kata dia.
Saran itu, telah diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat memberikan waktu selama 30 hari kepada Komite Kebijakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Saran Perbaikan tersebut.
Apabila sebagian atau seluruh Saran Perbaikan tersebut tidak dijalankan, mengacu kepada Pasal 36 Ayat (6) Peraturan Ombudsman RI Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, bahwa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dapat melaporkannya kepada presiden, dewan perwakilan rakyat, kepala daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (red)

0 Comments