CILEGON, bantenhariini.com – Ditemui usai Dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Sugina Sudrajat dari Fraksi Partai Gerindra mengaku akan segera beradaptasi dengan anggota DPRD yang lainnya dan juga akan menjalankan tugas sesuai dengan amanah yang diterimanya.
“Sesuai dengan amanh yang saya terima, maka saya akan segera beradaptasi dengan anggota DPRD yang lain, dan juga akan melakukan yang terbaik dalam mensejahterakan masyarakat Kota Cilegon,” kata Sugina usai pelantikan di Gedung DPRD Kota Cilegon, Senin (8/10/2018).
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim dalam sambutannya, yang diwakili oleh Asda I Provinsi Banten Anwar Mas’ud menyampaikan bahwa, Sugina Sudrajat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) yang sebelumnya dijabat oleh M Tohir agar segera dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan sumpah dan amanah yang diterimanya.
“Semoga, Sugina Sudrajat sebagai pengganti M. Tohir dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan amanah yang telah disampaikan tadi dalam pelaksanan pelantikan PAW,” ujar Mas’ud.
Di tempat yang sama, Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, PAW terhadap anggota dewan merupakan sebuah proses di legislatif, untuk memastikan suara rakyat agar terus berjalan.
“Dilakukanya pelantikan ini, merupakan bagian dari proses yang ada di legislatif, sebagai sarana untuk menyampaikan aspirasi suara rakyat agar dapat terus disampaikan ke pemerintah,” jelasnya.
Maka dari itu, lanjut Edi, dirinya mengaku sangat mengapresiasi kepada M Tohir atas dedikasi dan jasa jasanya selama menjadi anggota DPRD Kota Cilegon, yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Cilegon, mengucapkan terima kasih kepada sodara M Tohir yang telah melakukam yang terbaik untuk Kota Cilegon,” ucapnya.
Selain itu, dirinya berharap Sugina Sudrajat yang baru dilantik, agar mampu melanjutkan tugas dengan baik demi mewujudkan kesejahteraan dan pembangunan di Kota Cilegon.
“Saya berharap, dengan dilantiknya sodara Sugina Sudrajat, semoga dapat melanjutkan apa yang harus dilakukan sebagaimana mestinya sebagai anggota Dewan dalam mensejahterakan rakyat Kota Cilegon,” pungkasnya.
Untuk diketahu, Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan sumpah tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Nomor 171 .3/KEP.240-HUK/2018, tanggal 20 September 2018 tentang persemian pemberhentian M Tohir sebagai anggota DPRD Kota Cilegon masa jabatan tahun 2014-2019, dan Nomor171.2/KEP.241-HUK/ 2018 tanggal 20 september 2018 tentang persemian pengangkatan Sugina Sudrajat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Partai Gerindra. (Rohman/Setia)

0 Comments