Ketua RT dan RW Diminta Tidak Aktif Kampanye Pilkada


TANGERANG, Bantenhariini.com – Surat himbauan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang untuk para Lurah agar para Ketua RT dan RW di wilayahnya tidak terlibat dalam kegiatan kampanye  pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah  bertujuan agar pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang berlangsung tertib.

Hal itu dikatakan Agus Muslim , Ketua Panwaslu Kota Tangerang dalam acara diskusi dengan Wartawan yang tergabung dalam Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang Raya (Pokja WHTR), Rabu (7/3).

“Surat itu ditujukan untuk para lurah agar mengingatkan dan menghimbau para  Ketua RT dan RW di kelurahannya untuk tidak terlibat secara aktif pada kampanye pasangan calon dalam Pilkada,” jelasnya.

Selain untuk ketertiban proses pilkada juga bertujuan untuk menghindarkan adanya warga yang sebenarnya tidak paham dengan aturan – aturan  pilkada dan menjadi “korban” politik.

Karena sifatnya yang hanya himbauan maka tidak ada sanksi bagi Ketua RT dan RW yang terlibat dalam kampanye paslon Pilkada bila atas keinginan sendiri. Dijelaskannya juga Surat Himbauan itu berdasarkan pada UU  No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa termasuk  peraturan – peraturan yang mengaturnya.

Sementara itu sejak dimulainya tahapan kampanye Pilkada Kota Tanggerang pada 18 Februari 2018 lalu, hingga kini belum ada laporan pelanggaran kampanye yang diterima  Panwaslu Kota Tangerang. Tapi  ditegaskan Agus,  pihaknya  akan terus memantau  seluruh proses Pilkada hingga selesai. (Christ)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *