Kajati Banten Tetapkan Lagi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BJB


SERANG, Bantenhariini.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tetapkan lagi tersangka Korupsi Kredit Fiktif BJB yakni berinisial UH dari swasta, dan inisial D dari staf Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.

Keduanya dengan sengaja memalsukan sebanyak enam buah SPK fiktif untuk mengajukan agunan ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Kemudian, uangnya digunakan untuk sebuah proyek di Dindik Sumedang. Keduanya, UH dan D berperan menggunakan agunan fiktif untuk mencairkan dana di BJB.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Banten telah menahan KA yakni mantan Kepala Cabang BJB Tangerang. KA ditahan lantaran diduga terjerat kasus pemberian kredit fiktif senilai Rp 8,7 miliar pada tahun 2015 kepada dua perusahaan.

KA ditahan bersama dengan tersangka lainnya yakni DAW selaku Direktur PT DAS di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang. KA menggunakan kewenangannya memuluskan pengajuan kredit kepada dua perusahaan yakni PT DAS dan PT CR yang dipimpin oleh tersangka DAW.

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *