CILEGON, Bantenhariini.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon lakukan penertiban spanduk-spanduk yang belum mendapatkan izin, karena hal itu dianggap mengganggu ketrtiban umum.
Kepala Seksi (Kasi) Kemitraan dan Kerjasama di Satpol PP Kota Cilegon Masyur menyampaikan bahwa, saat ini pihaknya tengah melakukan kegiatan penertiban spanduk liar yang ada di jalur Protokol Kota Cilegon mulai Depan Ramayana Cilegon hingga Lampu Merah PCI.
“Spanduk-spandukada di sekitar jalan Protokol Kota Cilegon, yang belum mendapatkan izin, dan Spanduk yang dianggap mengganggu ketertiban umum kita amankan dan kita sita sebagai barang bukti,”kata Mansyur saat ditemui usai melakukan penertiban spanduk tersebut, Selasa, 31/7/2018.
Menurut Mansyur Kegiatan penertiban Spanduk liar tersebut akan terus dilakukan hingga pelaksanaan Pawai Obor Asean Games yang sebentar lagi akan dilaksanakan mulai dari Pelabuhan Merak Banten hingga ke Jakarta dan Palembang.
“Bukan hanya hari ini saja kita lakukan penertiban Spanduk liar ini, namun akan terus kita lakukan sampai dengan pelaksanaan Asewn Games,”jelas Mansyur
Adapun Spanduk yang menjadi Fokus dalam penertiban tersebut adalah Spanduk Perusahaan yang belum mendapatkan izin.
“Kusus spanduk perusahaan yang kita tertibkan, karena rata-rata belum mendapatkan izin pemasangan spanduk,”ucapnya
Dilakukanya penertiban itu bertujuan untuk menata kota lagi agar lebih rapih dan enak dipandang, serta menjaga ketertiban umum.
Adapun terkait dengan adanya Spanduk-spanduk partai politik tersebut yang berhak melakukan penertiban adalah Banwaslu, karena dalam penertiban ada prosedur yang harus dilakukan
“Kalo untuk spanduk Partai Politik yang berhak menertibkan Bawaslu dan juga ada beberapa prosedur yang harus dilakukan sebekum dilakukan penertiban spanduk tersebut,”pungkasnya.(Rohman)

0 Comments