Divonis 10 Bulan Penjara, Chynthiara Alona Menangis


TANGERANG, Bantenhariini – Artis Chynthiara Alona tak kuasa membendung air mata saat ditetapkan sebagai terdakwa kasus prostitusi anak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

Hakim Ketua Mahmuriadin menjelaskan, bahwa Alona telah terbukti melanggar pasal 296 KUHP mengenai Prostitusi.

Arif Budi Cahyono, Anggota Majelis Hakim menjelaskan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cynthiara Alona mengenai eksploitasi anak di hotelnya tidak terbukti.

Pasalnya, Alona tersebut tidak memiliki peran, sehingga tidak terlibat dalam eksploitasi anak.

“Ketika korban itu memilih hotel Alona itu tidak atas permintaan Alona. Dan Alona juga tidak kenal dengan korban. Dan Alona juga tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu. Alona hanya menerima sewa hotel,” ujar Arif.

Arif menambahkan, Alona menerima keuntungan dari sewa hotel miliknya saja, namun tidak mendapat keuntungan dari praktek prostitusi tersebut.

“Menurut kami hanya membiarkan terjadi prostitusi di hotelnya, dan itu kami anggap sebagai upaya memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” tutupnya. (RT)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *