TANGERANG,bantenhariini.com – Seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 2 A Tangerang berinisial FD ditangkap anggota Satnarkoba Polrestro Tangerang karena menjadi pesuruh AB seorang narapidana untuk menerima paket yang dikirim untuk dirinya melalui jasa ojek online pada hari Selasa (27/2) lalu.
FD kemudian menunggu di sebuah tempat pencucian mobil di Jl. TMP Taruna untuk menerima paket tersebut.
Nahas, rupanya modus tersangka sudah diketahui anggota Satnorkoba Poleestro Tangerang yang langsung menangkapnya setelah tersangka menerima 2 bungkus paket dari pengemudi ojek online yang mendapat order mengirimkan paket tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota polisi yang menangkapnya ternyata paket tersebut berisi bong atau alat hisap sabu dan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram.
” Di dalam paket itu terdapat sebelas unit bong, 5 unit selang, 30 unit cangklong serta 5 batang pipa kaca,”. jelas AKBP Harley Silalahi, Wakapolrestro Tangerang, Jum’at (2/3).
Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan dari jajaran kepolisian Polrestro Tangerang.
Harley juga mengatakan selain akan memeriksa tersangka FD, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap AB terpidana 9 tahun karena kasus narkoba untuk mencari pelaku lainnya termasuk pengirim paket narkoba dan alat hisapnya tersebut.
Selan itu kasus tersebut, jajaran Satnarkoba polrestro Tangerang juga berhasil menangkap seorang pria, CA warga kelurahan Babakan, Tangerang .
CA ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 9 gr lebih yang siap diedarkan di wilayah Kota Tangerang.
Dari pengakuan terrsangka, sabu tersebut milik temannya, Bray yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestro Tangerang.
Terhadap kedua tersangka tersebut, AKBP Harley Silalahi mengatakan menjeratnya dengan pasal 114 jo pasal 112 ayat 2 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Christ)

0 Comments