Dianggap Tidak Sesuai, Jaman Kritik Raperda DPRD


SERANG, bantenhariini.com – Raperda inisiatif DPRD Kota Serang tentang Penyelenggaraan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mendapat tanggapan serius dari Pemkot Serang.

Karena dalam catatannya, terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki dalam draft raperda tersebut, khususnya tentang landasan yuridis, filosofis dan sosiologis.

Walikota Serang, TB. Haerul Jaman mengatakan, dalam draft raperda tersebut pada bagian konsideran menimbang dan ketentuan penutup tidak sesuai dan harus diperbaiki.

“Karena pada tahun 2007 Kota Serang belum memilili dan belum pernah menetapkan perda, sehingga materi yang berkaitan dengan pencabutan perda nomor 18 tahum 2007, sebaiknya dihapus,” tegas Jaman, Jum’at(19/1).

Lanjutnya, adanya ketidak sesuaian kembali pada draft raperda dalam konsideran. Karena hal tersebut, terdapat acuan ketentuan yang sudah tidak dapat digunakan kembali pada penyusunan Raperda PPNS, selain itu juga menyebabkan adanya kewenangan yang tidak sesuai.

“Terdapat ketentuan yang sudah tidak berlaku dan agar disusun berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Masih terdapat beberapa materi muatan yang belum sesuai dengan kewenangan Pemkot Serang,” paparnya.

Usai sidang paripurna, Jaman menyatakan, Raperda ini merupakan hal yang baik dan memang dibutuhkan untuk semakin menegakkan perda-perda di Kota Serang serta dalam rangka memberikan efek jera untuk para pelanggar perda yang selama ini terkesan tidak terlalu memperdulikan regulasi daerah tersebut.

“Tapi petugas PPNS ini merupakan tindakan terakhir ya, terkait adanya pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan perda tentunya,” jelas Jaman.

Dirinya menegaskan, keberadaan PPNS ini bukan berarti seluruh beban penegakan perda akan menjadi tanggung jawab mereka. Ia menyatakan, masyarakat juga harus mampu berkontribusi dalam menegakkan dan menaati perda-perda yang telah ada. Oleh sebab itu, Jaman mengatakan, akan terus meminta kepada para OPD-OPD yang ada untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan-aturan yang ada di dalam perda-perda Kota Serang.

“Jadi jika dilakukan terus menerus, semoga akan dapat memberikan kesepahaman dan ketaatan masyarakat juga terhadap perda,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan PPNS ini mengikuti proses yang ada terkait pelanggaran dalam perda, jika dibutuhkan penyidikan, maka PPNS yang nanti kedepannya akan turun untuk melakukan proses tersebut.

“Nanti dilihat dulu tingkatan kesalahannya, apa sanksi yang akan diberikan, apakah sanksi administrasi atau jika sanksi pidana, maka akan dikoordinasikan dengan penegak hukum yang lainnya,” tutur Jaman.

Menurut Jaman, saat ini sudah terdapat 6 petugas PPNS di Kota Serang yang ditempatkan di Satpol PP. Adapun sebelumnya, keberadaan petugas PPNS ini mengacu kepada UU.

“Jadi dengan adanya raperda ini, maka tugas dan kewenangannya lebih kuat,” tandasnya. (FEB).

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *