Bawa Sabu di Sepatu, 3 orang ini Ditangkap Bea Cukai Bandara Soetta


TANGERANG ,bantenhariini.com -Kantor Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno Hatta menangkap 3 orang penumpang pesawat Lion Air dari Batam sesaat mendarat di bandara Soekarno Hatta (Soetta). Ketiganya  masing -masing Zulkarnain, Murdiana dan Ibnu.  ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 2,3 kg lebih.

“Ini adalah kasus narkotika pertama yang diungkap oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta di tahun 2018 ini,”jelas Hengky Aritonang, Kabid Penindakan dan Penyelidikan Kantor Bea Cukai Soetta, Kamis (18/1).

Keberhasilan itu juga dikatakannya tidak lepas dari koordinasi yang baik dengan berbagai stakeholder di bandara internasional tersebut yang bersama – sama berkomitmen perang terhadap narkotika.

Sementara itu, Kompol Maritua Raja Silitonga, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta menjelaskan bahwa  penangkapan itu  dilakukan menyusul adanya informasi dari Polda Kepulauan Riau (KEPRI) bahwa ada tiga orang penumpang pesawat Lion Air Jt 373 dari bandara Hang Nadim Batam atas nama  Zulkarnain, Murdiana dan ibnu. adalah anggota dari sindikat narkotika asal Aceh yang sedang melakukan pengiriman narkotika ke Jakarta.

Kemudian anggota Bea Cukai  bersama anggota Sat Narkoba Polresta Bandara Soetta pun melakukan pengintaian terhadap penumpang – penumpang tersebut sesaat pesawat mendarat di bandara Soetta.

Ketiganya pun ditangkap sebelum turun dari pesawat. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika yang disimpan dalam alas sepatu yang dipakai ketiga tersangka.

“Ketiganya ditangkap didalam pesawat dan dari pemeriksaan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 2, 3 kg lebih ,” jelasnya lagi.

Sementara itu Kompol Maritua Raja Silitonga, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi yang diberikan Polda Kepulauan Riau  yang telah berhasil menangkap salah seorang nggota sindikat narkotika asal Aceh di bandara Hang Nadim Batam.

Sayangnya pada penangkapan itu, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Sebab barang bukti tersebut sudah berpindah tangan dan dibawa oleh anggota sindikat lainnya ke Jakarta  dengan menumpang pesawat Lion Air  JT 373.

“Dari rute yang digunakan, jelas ini adalah sindikat asal Aceh,” jelasnya.

Kemudian untuk pengembangan lebih lanjut kasus tersebut, polda Kepulauan Riau mengirimkan tersangka yang ditangkapnya ke Polresta Bandara Soetta untuk pemeriksaan  bersama tersangka lainnya guna mengungkap sindikat tersebut.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Bandara Soetta. Sementara seorang tersangka lagi yang terkait dengan sindikat tersebut saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu para tersangka dijerat pasal  114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (And)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *