Bank Banten Perpanjang Kerjasama dengan Kejati


CILEGON, bantenhariini.com – PT. Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) perpanjang kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, kerjasama tersebut untuk meningkatkan sinergi antara kedua belah institusi dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara.

Direktur Utama (Dirut) Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa mengatakan, kerjasama yang dilakukan dengan Kejati Banten tersebut sangat membantu pihak Bank Banten dalam penanganan masalah hukum di Bidang perdata dan tata usaha.

“Kerja sama dengan Pihak Kejati Banten ini juga untuk lebih meningkatkan lagi penagihan-penagihan kepada pihak Debitur X Bank Pundi PT. Bank Banten agar dapat segera di selesaikan,” kata Fahmi usai penandatanganan tersebut, di Hotel Ledian Kota Serang, Selasa, (12/2/2019).

Adapun kerjasama yang dilakukan, Fahmi mengungkapkan bahwa, kerjasama dalam melakukan penagihan terhadap Debitur, kerjasama dalam melakukan Legal Opini dan kerjasama Pendampingan.

“Dengan diperpanjangnya kerja sama PT. Bank Banten bersama Kejati Banten tersebut, diharapkan Kredit-Kredit yang bermasalah dapat berkurang dan semua masalah dapat teratasi,” ujarnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Happy Hadiastuty mengatakan, PT. Bank Banten yang telah mengambil alih Bank Pundi tentu banyak permasalahan yang harus di Selesaikan terutama tagihan yang mengalmi keterlambatan pembayaran. “Melalui  kerjasama ini, permasalahan yang ada di PT. Bank Banten akan kami bantu untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” jelasnya.

Tentunya, lanjut Happy, pihaknya akan terus menindak lanjuti permasalahan untuk menyelesaikan persoalan yang ada kedepannya dan tidak akan lagi melihat persoalan kebelakang.

“Selain untuk membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi di Bank Banten, namun pihaknya juga akan membantu berkordinasi dengan pihak Stake Holder yang lain agar dapat membantu setiap permasalahan-permaslahan yang ada di Bank Banten,” tukasnya. (Rohman)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *