SERANG, bantenhariini.com – Sebagai bentuk optimalisasi pelayanan dan keamanan bagi pengguna jalan, ASTRA Infra Toll Road Tangerang-Merak kembali melakukan penertiban naik turun penumpang (Natupang) di Jalan Tol Tangerang-Merak.
Dalam kegiatan ini manajemen ASTRA Tol Tanggerang-merak yang diwakili oleh Kepala Divisi Hukum dan Humas Indah Permanasari dengan Kepala Divisi Operasi Ega N Boga serta Patroli Jalan Raya Serang melakukan pemusnahan barang bukti yang dimanfaatkan oleh oknum untuk menerobos pagar pembatas kawasan di sekitar tol, Kamis(15/3/2018)
Kepala Divisi Hukum dan Humas, ASTRA Tol Tanggerang Merak, Indah Permanasari mengatakan, bahwa kegiatan ini selain merupakan bagian dari operasi keselamatan. Ini pun merupakan aksi lanjutan, karena pernah dilaksanakan pada tahun lalu.
Kegiatan ini, kata Indah, dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di sepanjang ruas Jalan Tol Tangerang-Merak.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat (1) terkait dengan larangan naik turun penumpang yang berbunyi, Penggunaan laju jalan tol tidak digunakan untuk berhenti, keperluan menaikan dan menurunkan penumpang,” ungkap Indah Permanasari seusai operasi di jalan tol Tangerang-Merak, Kamis(15/3/2018).
Sementara, Kepala Divisi Operasi PT Marga Mandalasakti, Ega N Boga menambahkan, keterbatasan moda transportasi dan juga pemahaman masyarakat terhadap fungsi jalan tol masih kurang. “Berkembangnya industri di sekitar Tol Tangerang-Merak saat ini tidak semuanya dilengkapi dengan ketersediaan transportasi yang menjadikan alasan mereka memilih jalan pintas dengan naik dan turunya di jalan tol,” jelasnya.
Seperti diketahui, penertiban yang dilakukan ASTRA Tol Tanggerang-Merak terletak di KM 41, KM 54, KM 66, KM 76, KM 85 dan KM 90. Dengan berhasil menyita sejumlah tangga yang kerap digunakan oleh pelaku Natupang sebagai akses keluar dan masuk tol.(FEB)

0 Comments