Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Banten Dianggap Lukai Rakyat Miskin


SERANG, bantenhariini.com – Kecurigaan sejumlah elemen masyarakat mengenai anggaran dana perjalanan Dinas pimpinan dan anggota DPRD Banten semakin menguat. Sebab, anggaran tersebut dinilai sangatlah fantastis. Bahkan melebihi anggaran DPR RI.

Kecurigaan tersebut disampaikan oleh salah satu elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Banten, Uday Suhada,  kepada bantenhariini.com, Rabu (26/6).

Sebagai Direktur Eksekutif ALIP, Uday mengatakan, bahwa anggaran dana perjalanan Dinas Pimpinan dan anggota DPRD Banten melebihi 14 kali lipat dari DPR RI. Hal itu, kata Uday, sangatlah nyata telah melabrak asas kepatutan dan kepantasan, serta melukai rasa keadilan rakyat miskin di Banten.

“Jadinya lahirnya Pergub ini kan atas usulan DPRD dan diamini Gubernur. Maka itu, Gubernur maupun legislatif Banten sama saja, dan menjadi bentuk persekongkolan nyata antara DPRD dengan Gubenur Banten yang dikemas dalam suatu Pergub,” jelasnnya.

Apalagi, dikatakan Uday, temuan BPK Banten mengenai nomor 80 tahun 2017 tidak sejalan dengan PMK Nomor 37/ PMK.02/2018 dalam menentukan besaran duit tarif biaya perjalanan dinas yang diterima anggota dan pimpinan DPRD Banten. Bahkan, sambungnnya, ini mencerminkan perilaku DPRD dan Gubernur yang telah melabrak peraturan perundangan, dan menurutnya Pergub ini harus dicabut.

“Dengan fakta ini, kami mempertanyakan keberadaan Kosupgah KPK di Banten. Mengapa hal sepenting ini luput dari perhatiannya? Bahkan Persoalan yang menjadi domainnya seperti ini saja terabaikan,” tegasnnya.

Untuk diketahui, menurut data dari ALIPP Banten, Sekretariat DPRD Provinsi Banten menganggarkan belanja barang dan jasa untuk perjalanan dinas pada tahun anggaran 2018 senilai Rp197.339.353.400 dengan realisasi senilai Rp177.072.224.677.

Perjalanan dinas dalam kota untuk DPR RI berdasarkan PMK Nomor 37 tahun 2018 untuk ketua DPR RI menyebutkan uang harian sebesar Rp210.000 uang representasi sebesar Rp125.000 sedangkan untuk DPRD Banten berdasarkan Pergub nomor 80 tahun 2017 Ketua DPRD Banten bisa mengantongi uang harian sebesar Rp2.000.000 dan uang representasi sebesar Rp1.750.000 setara 14 kali lipat dari honor DPR RI.

Sedangkan untuk perjalanan luar kota uang harian untuk Ketua DPR RI sebesar Rp580.000 dan uang representasi Rp250.000 sedangkan uang harian untuk Ketua DPRD Banten Rp4.000.000 dan Rp2.500.000 untuk uang representasi. Setara 10 kali lipat dari ongkos DPR RI.

Jika dikalkulasikan, setiap anggota DPRD Provinsi Banten dapat mengantongi duit perjalanan dinas dan representatif sebesar Rp173 juta dan Rp2 miliar lebih dalam setahun. (FEB)

 

 

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *