CILEGON, bantenhariini.com – Masyarakat yang berhak menerima Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) harus memiliki Basis Data Terpadu (BDT). Demikian disampaikan langsung Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat di Dinas Sosial Kota Cilegon Sukroni usai kegiatan penyuluhan pemberdayaan masyarakat dan informasi program pembangunan wilayah Kelurahan tahun 2018 dikantor Dinsos Kota Cilegon, Jum’at, (7/9/2018).
Sukroni, menjelaskan, Peraturan BDT tersebut merupakan hasil putusan dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan hasil dari verifikasi dari pihak kelurahan. Adapun yang dimaksud dengan Basis Data Terpadu (BDT) diantaranya penerima bantuan program Rutilahu tersebut harus memiliki tanah sendiri, bentuk bangunanya harus sudah semenisasi dan memiliki penghasilan perbulan maksimal sebesar 500 ribu rupiah setiap bulannya.
“Jadi, yang berhak mendapatkan bantuan dari Program Rutilahu itu harus memenuhi persyarakatan Basis Data Terpadu (BDT) mulai dari kepemilikan tanah, bentuk bangunan dan memiliki penghasilan maksimal 500 ribu. Baru bisa mendapatkan bantuan program tersebut,”ungkapnya.
Maka dari itu, lanjut Sukroni. Apabila dikota Cilegon ditemukan adanya masyarakat, yang seharusnya menerima bantuan program Rutilahu namun tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut harus dilihat dari persyarakat yang diajukan apakah sudah sesuai dengan BDT apa belum.
“Kalo ada masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan tersebut, tapi tidak bisa mendapatkanya. Maka harus dipertanyakan persyaratanya sudah BDT apa belum,”ujarnya.
Sukroni mengaku, agar penerima bantuan Peogram Rutilahu tersebut penerimanya merata, pihaknya sudah melakukan pengontrolan melalui Musawarah Kelurahan (Muskel) yang dilakukan disetiap kelurahan yang ada di Kota Cilegon.
“Kalo kami dari pihak Dinsos sudah berupaya agar bantuan dari program Rutilahu itu semua masyarakat yang membutuhkan. Dapat menerima batuan itu secara metata, dengan cara melakukan kegiatan Musyawarah Kelurahan (Muskel) disetiap Kelurahan yang ada dj Kota Cilegon,”jelasnya.
Bahkan setiap pengurus Pokmas yang akan mengajukan bantuan Program Rutilahu harus melalui Dinas Sosial Kota Cilegon karena BDT tersebut adanya di Dinas Sosial Kota Cilegon.
“Selain itu juga, saya menghimbau kepada pengurus Pokmas pada saat akan mengajukan untuk prpgram Rutilahu agar mengecek terlebih dahulu BDTnya di Dinsos Kota Cilegon. Apakah sudah sesuai apa belum,”ucapnya.
Oleh sebab itu, Sukroni meminta bantuan kepada seluruh pihak terutama kepada pihak media agar mau membantu mensosialisasikan peraturan program Rutilahu tersebut agar tidak terjadi kesalah pahaman di masyarakat soal Bantuan Progran Rutilahu tersebut.
“Maka saya meminta kepada semua pihak terutama ke pihak media agar mau mensosialisasilanya , sehingga dengan begitu program Rutilahu itu berjalan pelaksananya dapat berjalan secara merata,”pungkasnya.(Rohman)

0 Comments