CILEGON, Bantenhariini.com – Asosiasi Pengusaha Truck Indonesia (Aptrindo) Banten akan melakukan aksi mogok kerja apabila Kementrian Perhunungan (Kemenhub) terus menerpakan larangan over dimensi dan over load versus tarif angkutan barang.
Ketua Aptrindo Banten Saiful Bahri menilai, penerapan larangan tersebut dianggap tebang pilih dalam penindakanya. Alasannya, penyesuaian tarip dengan pemilik barang sangat membebankan pemilik barang. Apalagi implementasi aturan yang diterapkan di Pusat dengan di daerah sangat berbeda.
“Saya minta kepada pemerintah, dalam hal ini pihak Kementrian Perhubungan untuk tidak tebang pilihpenubdakanya, apalagi saya melihat terdapat perbedaan dalam penerapanya, antara dengan di pusat dan di daerah,”kata saiful ditemui usai Rapat FGD di salah satu Rumah Makan di Kota Cilegon, Selasa, 8/8/2018.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah agar dapat bertindak tegas, dan tidak ada Diskriminasi dengan pemilik barang seperti yang dilakukan dengan pemilik barang Semen dan Baja.
“Harus tegas, jangan ada Diskriminasi dalam penindakanya. Seperti yang dilakukan dengan pemilik barang Semen dan Baja,”ujarnya.
Adapaun jika kebijakan itu tetap dipaksakan, maka dalam penerapnya dapat dilakukan secara bertahap. Karena apabila dilakukan secara sekaligus maka hal itu akan membebankan pengusaha pemilik barang.
“Kalopun mau dilakukan, yah jangan sekaligus lah karena akan membebankan si pemilik barang. Kalo bisa bertahap saja pelaksanaanya, karena kami juga selaku pengusaha harus mempersiapkan dan itu butuh waktu yang cukup lama,”jelas Saiful
Sementara itu, ditemui ditempat yang sama Kepala Seksi (Kasi) DLLAJ di Balai Pengelaola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten Tofan Muis mengatakan pihaknya akan menyampaikan ke pihak Kemenhub terkait permintaan pihak Aptrindo yang mengaku akan melakukan aksi mogok kerja tersebut.
“Yah kami akan sampaika segera ke pusat. Apa saja permintaan pihak Aptrindo terkait Permenhub Nomor 134 tersebut,”kata Tofan kepada wartawan.
Menurutnya, aksi yang akan dilakukan oleh pihak Aptrindo tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Permenhub Nomor 134 tahun 2015 lantaran tidak ada kaitanya dengan Over Load.
“Permintaan pihak Aptrindo itu, ga sesuai dengan Permenhub Nomor 134, karena hal itu bukan membahas soal Over Load dan Over Dimensi namun membahas soal Jembatan Timbang,”ucapnya.
Tofan menjelaskan, Permenhub Nomor 134 diperuntukan membahas soal jembatan timbang bukan membahas Over Load dan Over Dimensi. Sedangkan untuk di Banten jembatan timbang belum dapat beroprasi, lantaran sampai saat ini ada yang masih dalam proses rehabilitasi, sedang proses perbaikan, dan ada juga yang sedang dalam proses perizinan dengan pemerintah setempat.
“Kan tau sendiri, kalo soal Jembatan Timbang di Banten ini belum dapat di oprasikan, karena masih dalam tahap Proses perizinan dan renovasi,”ungkapnya.
Tofan menjelaskan tersapat, 3 jembatan timbang di Banten yakni di Cikande, Cimanuk, dan di Batu Ceper. Dimana setiap kendaraan yang boleh masuk ke dalam jembatan timbang yang termauk dalam tiga jenis angkutan seperti angkutan peti kemas, angkutan alat berat dan mobil tanki.
“Kalo jembatan timbang di Banten, baru ada di tiga tempat, di Cikande, Batu Ceper dan di Cimanuk,”pungkas Tofan.(Rohman)

0 Comments